Lika-liku Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 3 Blitar yang Menjerat Sang Wali Kota
KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Gedung baru SMPN 3, salah satu sekolah ternama tersebut dibangun di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Proyek pembangunan gedung baru SMP itu memang sudah menjadi polemik sejak perencanaan awal.
Proyek pembangunan gedung baru SMP itu dimulai pada 2017.
Pada pembangunan tahap pertama, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp 11,5 miliar.
Pembangunan gedung baru sekolah itu di atas bekas tanah bengkok Kelurahan Tanggung seluas sekitar 3 hektar.
Baca: Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahlah Mumpung di Bulan Suci
Sebagian warga di Kelurahan Tanggung menolak rencana pembangunan gedung baru sekolah itu.
Warga yang menolak pembangunan itu yang selama ini menyewa lahan tersebut untuk pertanian.
Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian kalau lahan itu digunakan untuk pembangunan gedung sekolah.
Tetapi, Pemkot Blitar tetap melaksanakan pembangunan gedung sekolah itu.
Pada 2018 ini, Pemkot Blitar kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk melanjutkan pembangunan.
Pembangunan tahap dua meliputi pembangunan ruang kelas, gedung internal, gedung eksternal, parkir, masjid, dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.
Fasilitas penunjang ini berupa lapangan basket dan pujasera di sekolah.
Baca: Rumah Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Sepi Setelah Jadi Buron KPK
Ruang kelas yang dibangun di tahap dua ini untuk kelas tiga, jumlahnya ada 10 ruang kelas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.