Lika-liku Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 3 Blitar yang Menjerat Sang Wali Kota
KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Editor: Dewi Agustina
Pembahasan anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung sekolah juga sempat dipermasalahkan DPRD Kota Blitar.
Sesuai rencana awal pembangunan gedung baru SMPN 3 dilakukan secara bertahap mulai 2017 dan selesai 2020.
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 51,9 miliar.
Tetapi, dewan merasionalisasi anggaran total pembangunan gedung sekolah itu. Dewan meminta pembangunan gedung sekolah itu selesai 2018 ini.
Anggaran untuk melanjutkan pembangunan ditetapkan Rp 23 miliar di APBD 2018. Pembangunan gedung sekolah harus selesai tahun ini juga.
Baca: Indra Serahkan Buaya Senyulong Sepanjang 2,3 Meter ke BKSDA Jateng Setelah 3 Tahun Memeliharanya
Lalu bagaimana nasib kelanjutan pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pasca KPK menetapkan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sekolah itu?
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso menjelaskan belum tahu kelanjutan pembangunan gedung sekolah itu.
Menurutnya, Pemkot Blitar menunggu hasil konfirmasi dari KPK soal kelanjutan pembangunan gedung sekolah itu.
Dia berharap KPK bijaksana dalam mengambil keputusan.
Sebab, pembangunan gedung sekolah itu untuk kepentingan pendidikan. Dia berharap pembangunan gedung sekolah tetap bisa dilanjutkan.
"Kami berharap pembangunan tetap bisa dilanjutkan, karena ini untuk kepentingan umum, dunia pendidikan. Kami berharap KPK bijaksana dalam mengambil keputusan," tegas Santoso, Jumat (8/6/2018). (Surya/Sha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.