Dalih Olah Pernapasan, Pemuda Ini Tega kubur Rekannya Hidup-hidup, Motornya Dibawa Lari
Misteri ditemukannya mayat Hendika Saputra (30), warga Dusun Sukasari Desa Sukajadi Pamarican Ciamis yang dikubur di pasir pantai di Pantai terkuak
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN – Misteri ditemukannya mayat Hendika Saputra (30), warga Dusun Sukasari Desa Sukajadi Pamarican Ciamis yang dikubur di pasir pantai di Pantai Barat Pangandaran Blok Padasuka Wonoharjo Jumat (1/6/2018) pukul 09.00 siang mulai terkuat.
Ternyata pria kelahiran tanggal 2/6/1988 yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh serabutan dan penjual seblak tersebut dibunuh oleh DH (36) warga Dusun Sukamaju Desa Sukajadi Pamarican yang tidak lain adalah rekan korban sendiri.
DH tega membunuh Hendika dengan dikubur-kubur hidup-hidup di pasir pantai dengan motif untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Korban diperdaya pelaku mau dikubur dalam pasir untuk berapa saat dengan dalih olah pernapasan untuk ilmu kekebalan.
“Tetapi ternyata korban meninggal setelah dikubur hidup-hidup, sepeda motor dan HP milik korban dibawa kabur."
"Pelaku ditangkap setelah tiga hari jasad korban ditemukan terkubur di pasir pantai Pantai Pangandaran ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Senin (11/6/2018) sore.
Sehari sebelum kejadian pelaku dan korban dari Pamarican berangkat ke Pangandaran dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik korban.
Sesampai di Pantai Pangandaran terjadilah tragedi penguburan hidup-hidup korban dengan dalih olah pernapasan untuk ilmu kekebalan tersebut.
Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga yang sedang berjalan-jalan di pantai barat Pangandaran di Blok M Padasuka Wonoharjo JUmat (1/6) sekitar pukul 09.00 siang setelah curiga dengan bau busuk yang menyengat dari gundukan pasir.
Setelah korban diketahui meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban.
Sepeda motor milik korban tersebut dijual DH kepada MN (24) warga Emplak Pangandaran melalui perantaraan H alias Baso (34) warga Sukajadi Pamarican.
Sepeda motor korban dijual pelaku sebesar Rp 1,2 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda Yamaha mio.
Jajaran Polres Ciamis dan Polsek Pangandaran tidak hanya menciduk DH sebagai pelaku pembunuhan tetapi kemudian juga mengamankan MN dan H sebagai penadah sepeda motor milik korban yang dijerat pasal 480 KUHP.
Baca: Uu Ruzhanul Uum Blusukan di Pasar Manis Ciamis, Tes Anak-anak Hafalan Alquran
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, pelaku pembunuhan korban Hendika, yakni DH akan dijerat ketentuan pasal berlapis.
Mulai dari pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 364 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.