Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu, Lelaki Ini Membegal Cowok yang Jalan Bersama Pacarnya

Dari hasil penangkapan ini, polisi memperoleh barang bukti berupa tiga unit motor, dua di antaranya digunakan untuk melakukan kejahatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cemburu, Lelaki Ini Membegal Cowok yang Jalan Bersama Pacarnya
kejaksaan.go.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES -- Setelah membuat resah, akhirnya pelaku aksi begal di Brebes ditangkap oleh Polres Brebes, Jawa Tengah, Selasa (12/6/2018).

Ada empat pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari hasil penangkapan ini, polisi memperoleh barang bukti berupa tiga unit motor, dua di antaranya digunakan untuk melakukan kejahatan.

Dikutip dari akun Instagram Ndorobeii, identitas empat pelaku yang ditangkap adalah CP (20), ST (17), RG (24), SF (20).

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Saat digelandang ke Mapolres Brebes, salah satu pelaku ternyata memiliki tato Hello Kitty di bagian punggungnya.

Menurut informasi dari Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto, mengatakan peristiwa pembegalan itu itu terjadi di Taman Farmasi, Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, Minggu dinihari (10/6/2018).

Sugiarto menjelaskan aksi begal ini dilatarbelakangi cemburu salah seorang pelaku terhadap korban karena kekasihnya diketahui bersama korban.

Berita Rekomendasi

Salah seorang pelaku memancing korban untuk janjian dan bertemu di lokasi kejadian menggunakan handphone sang kekasih tanpa sepengetahuannya.

Tanpa merasa curiga, korban pun pergi menggunakan motor sendirian.

Di sana korban pun dimintai sesuatu dengan paksa oleh pelaku.

"Saat sudah datang, korban didekati oleh satu pelaku dan dimintai rokok. Tapi karena tidak memberikan rokok, korban lalu lari karena ketakutan," katanya.

Sugiarto menuturkan, selain dimintai rokok, korban juga ditodongkan pisau oleh satu pelaku lainnya. Saat lari, korban dipukul oleh pelaku lainnya.

"Korban ditodongkan pisau di mukanya. Motor terjatuh, lalu korban dipukul oleh pelaku lainnya," bebernya.

Oleh pelaku, satu motor korban dirampas, digadai seharga Rp 3 juta.

Lalu uang hasil menggadai sepeda motor itu dibagi-bagi empat pelaku dan sisanya digunakan untuk pesta miras.

Atas ulahnya ini, ketiga pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Sementara satu pelaku lainnya masih dibawah umur. (*)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas