Budi Karya Sebut Sanksi atas Tenggelamnya Kapal di Danau Toba Tunggu Hasil Investigasi
Sanksi baru diketahui setelah dilakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum bisa memastikan sanksi atas tenggelamya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara yang terjadi Senin (18/6/2018) lalu.
Budi Karya mengatakan, sanksi baru diketahui setelah dilakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Baca: Menhub: KM Sinar Bangun Kapasitas 43 Orang
"Kami memberikan kepada KNKT untuk mengevaluasi dengan data dan observasi seluas-luasnya dan memberikan rekomendasi jika sifatnya strategis, jadi kita menunggu rekomendasi KNKT," ungkap Budi Karya saat menggelar konferesni pers di Kementerian Perhubungam, Rabu (20/6/2018).
Namun, mantan Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II itu menuturkan syahbandar atau petugas yang bertanggungjawab kepada pelabuhan bisa terkena sanksi tetapi keputusannya tetap menunggu hasil investigasi terlebih dulu.
"Kalau kita berkaitan dengan hal tertentu mungkin demikian, tapi saya tidak mau mendahului apa rekomendasi terhadap lokasi tersebut," tutur Budi Karya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan saat ini yang terpenting adalah menemukan korban hilang yang saat ini jumlahnya diperkirakan mencapai 192 orang.
Data korban hilang sampai saat ini belum pasti karena tidak ada data penumpang, jadi jumlah korban hilang dihitung berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyatakan adanya keluarga yang hilang.
Baca: KM Sinar Bangun Tenggelam, 186 Penumpang Hilang
"Kami sampaikan bahwa pemerintah berkomitmen sekuat tenga mencari korban hilang," tegas Budi Karya.
Adapun hingga Rabu (20/6/2018) jumlah korban meninggal sebanyak tiga orang, dan 18 orang selamat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.