Nurmansyah Nilai Pelantikan Irawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Aturan
Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Nurmansyah Efendi Tanjung ikut berpendapat atas kontroversi pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Nurmansyah menilai, pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), itu sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jawa Barat telah sesuai aturan.
Nurmansyah menilai penunjukan itu memiliki dasar hukumnya. Ia pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Nurmansyah.
Nurmansyah juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Nurmasyah, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," jelas pria yang pernah menjabat Sekjen KAHMI ini.
Sebelumnya, dilansir laman Kemendagri.go.id, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebut status Komjen Iriawan sama seperti status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri, tapi menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gub Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar.