Langgar Pasal Ini, IPW: Komjen M Iriawan Lewati Batas Usia Tertinggi Pj Gubernur
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan ada satu hal lagi yang dilanggar oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, tak hanya menuai polemik lantaran dirinya masih aktif di institusi Polri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan ada satu hal lagi yang dilanggar oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Baca: Hotman Paris Sumbang Pencarian Korban Kapal Karam Rp 100 Juta
Neta menyebut Iriawan melanggar Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Pasal itu menyebutkan usia paling tinggi seorang anggota polisi maupun TNI untuk ditempatkan menjadi Pj Gubernur yakni 55 tahun.
"Sementara M Iriawan itu sudah 56 tahun lewat 3 bulan. Jadi dia sudah melanggar peraturan ini," ujar Neta, ditemui di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Menurutnya, meski peraturan lain bisa disiasati atau pihak yang bersangkutan berdalih, namun untuk aturan itu sudah sangat jelas.
"Oke, peraturan lain bisa mereka siasati atau berdalih. Tapi ini nggak bisa. Ini jelas usianya 55 tahun disini (dalam Peraturan, - red). Tapi Iriawan ketika dilantik jadi Pj Gubernur Jabar (sudah) 56 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata, IPW menilai masalah Pj Gubernur ini harus menjadi pembelajaran.
Baca: Mendag: Harga Dan Pasokan Bapok Terkendali Selama Puasa Hingga Lebaran 2018
Tak hanya bagi Polri semata, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia pula.
"Ya sudah terlanjur ya. Tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ini jadi pelajaran berharga buat Polri, pemerintah, masyarakat Indonesia. Jangan terulang lagi kasus ini," tukas Neta.