Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Waria Kemayu Gondol Puluhan Handphone, Uangnya buat Jalan-jalan ke Banyuwangi

Dalam rentang waktu setahun terakhir ini, mereka telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi di wilayah Klungkung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Waria Kemayu Gondol Puluhan Handphone, Uangnya buat Jalan-jalan ke Banyuwangi
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dua waria pelaku pencurian digiring petugas Polres Klungkung, Jumat (22/6/2018). Selama ini mereka mengaku sudah berkasi di delapan lokasi. TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Prihadi Sudarto (45) alias Kiki si Hidung Mancung dan Risdianto alias Ajeng (38), berjalan gemulai saat digiring menuju Polres Klungkung, Jumat (22/6/2018).

Pakaian tahanan sudah melekat di tubuh dua waria ini.

Dua warga Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana tersebut, ditangkap polisi.

Dalam rentang waktu setahun terakhir ini, mereka telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi di wilayah Klungkung.

"Uangnya kami pakai jalan-jalan ke Banyuwangi. Pakai senang-senang saja," ungkap Risdinato yang suaranya terdengar kemayu.

Risdinato yang bekerja di sebuah salon di Surabaya, mengaku beraksi hanya di Klungkung sejak setahun terakhir.

Sebelum beraksi, ia dan Sudarto bolak-balik dari Jembrana ke Klungkung.

Baca: Abdul dan Cesar Rela Menabung Rp 20 Juta Demi Nonton Langsung Piala Dunia

Berita Rekomendasi

Terakhir kedua waria itu bahkan berhasil menggondol 13 handphone dari sebuah toko handphone yang berlokasi di Jalan Deponogoro Semarapura.

"Barang curian ini ada yang sudah dijual, ada juga yang dipakai," ujar Risdianto menunduk.

Waka Polres Klungkung, Kompol Heri Supriawan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari laporan pencurian di konter handphone di Jalan Deponogoro, Semarapura bulan Mei 2018 lalu.

Saat itu 13 ponsel berbagai merek raib dengan kerugian mencapai Rp 30 juta.

"Setelah laporan itu, kami langsung laksanakan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV. Hasilnya kami mengantongi ciri-ciri pelaku, yang berjumlah dua orang, menggunakan sepeda motor Yamaha X Ride. Seorang pelaku hidungnya mancung," kata Kompol Suriawan.

Tidak hanya di Klungkung, penyelidikan kasus ini bahkan sampai ke wilayah Polres Jembrana.

Hal ini karena diduga kedua pelaku sudah menyeberang ke Ketapang, Banyuwangi, Kamis (14/6/2018) lalu.

Selain itu, Polres Klungkung juga berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi dan diketahui kedua pelaku sudah kembali ke Jembrana, Jumat (15/6/2018) malam.

"Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 02.00 Wita, polisi langsung menangkap kedua pelaku di kediamannya di Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana," katanya.

Baca: Warga Sempat Melihat Terduga Teroris Terkapar Bersimbah Darah di Depan Kiosnya

Dari hasil pengembangan, diketahui ternyata kedua pelaku sudah beraksi di 8 TKP berbeda di Klungkung, yakni di Kecamatan Banjarangkan sebanyak 5 TKP, dan di Kecamatan Klungkung 3 TKP.

"Aksi mereka biasanya pura-pura belanja di warung, dan mengambil barang saat penjual lengah. Sementara, saat beraksi terakhir di Pink Celular, modus mereka dengan mendongkel pintu toko saat malam hari, dan mengambil 13 handphone itu," kata Heri Suriawan.

Guna mengetahui sepak terjang kedua pelaku ini, personel Polres Klungking terus melakukan pengembangan.

Karena kedua pelaku dicurigai sebagai spesialis pencurian, yang telah beraksi di berbagai daerah di Bali.

"Kami terus kembangkan kasus ini. Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.

Lintas Kabupaten
Berdasarkan hasil pengmbangan Satreskrim Polres Klungkung, Prihadi Sudarto dan Risdianto ternyata beraksi lintas kabupaten.

Keduanya tidak hanya beraksi di Kabupaten Klungkung, tapi juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bangli dan Gianyar.

"Hasil pencuriannya biasanya digunakan senang-senang. Seperti ke kafe. Kami terus kembangkan, apakah kedua pelaku ini beraksi di TKP lain," kata Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara," Jelas Heri Supriawan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas