Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Salah Satunya Pemilik Kapal
Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu.
Keempatnya adalah nakhoda kapal sekaligus pemilik atas nama Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
"Mereka melayarkan kapal tidak layak laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan korban di perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamaian, Kabupaten Simalungun," kata Kapolda saat memaparkan di Polda Sumut, Senin (25/6/2018).
Baca: Dikira Tidur di Kuburan, Ternyata Wayan Doble Sudah Tak Bernyawa
Pria dengan bintang dua ini menceritakan kejadian berawal pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB nakhoda Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan Perdamaian Kabupaten Simalungun dengan membawa penumpang yang diperkirakan kurang lebih 150 orang dan sepeda motor kurang lebih 70 unit.
"Setengah jam setelah berlayar, KM Sinar Bangun terasa ada benturan dan langsung mesin mati yang mengakibatkan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan posisi terapung kurang lebih 5 menit," ujarnya.
"Pada pukul 17.35 WIB kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan," kata Kapolda.
Di waktu yang sama, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, kapal feri lewat dan memberikan pertolongan.
"Diperkirakan sekitar 150 orang penumpang kapal menjadi korban dan yang selamat ada 11 orang," kata Waterpauw.
Baca: Teriakan Kapal Terakhir dari Pengelola Kapal Membuat Penumpang Tak Punya Pilihan Lain
Sebelas nama penumpang yang selamat masing-masing, Herianto Nainggolan, Suhendra alias Hendra, Sandri Marianto Sianturi, Rudi Rubowo, Hafni Tri Suci Boru Sinaga, Rayder Malau alias Gundul, Nurdin Siahaan, Margaret J Simbolon, Rochani Litiloly, Tahi Bonar Simanjuntak dan Lamsihar Marbun.
Kapolda mengaku modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
"Satu kapal motor yang ada di Danau Toba tonasenya hanya memuat 45 orang penumpang," katanya.
Keempat orang ini dipersangkakan melanggar Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar Jo pasal 359 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 per karcis yang telah digunakan, 45 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk kendaran roda dua senilai Rp 500 per karcis dan foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117. (Akb/tribun-medan.com)