154 Napi Lapas Tulungagung Terancam Tak Bisa Mencoblos
Sebanyak 157 warga binaan Lapas Kelas IIB berasal dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung, namun masih berasal dari Jawa Timur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 157 warga binaan Lapas Kelas IIB berasal dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung, namun masih berasal dari Jawa Timur.
Mereka sebenarnya mempunyai hak suara dan berhak mencoblos dalam Pilkada Gubernur Jawa Timur, Rabu (27/6/2018) besok.
Namun sebanyak 154 di antaranya terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan untuk bisa mencoblos para warga binaan harus mengantongi formulir A5.
Formulir A5 adalah formulir untuk pindah lokasi mencoblos, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) asal narapidana.
Baca: Dana Perjuangan Prabowo Terkumpul Rp 296 Juta, Penyumbang Terbesar Rp 15 Juta, Terendah Rp 1.000
Namun hanya tiga narapidana yang sudah mendapatkan formulir A5.
"Jadi hanya tiga itu warga binaan asal Tulungagung yang nantinya bisa mencoblos," terang Erry.
Tiga narapidana yang sudah mendapatkan A5 berasal dari Lamongan.
Lapas Kelas IIB menerima formulir dari KPU Lamongan pada Minggu lalu.
"KPU Lamongan yang mengirim ke kami. Memang seharusnya seperti itu, karena tidak mungkin kami yang menjemput formulir A5 ke wilayah asal warga binaan," tambah Erry.
Baca: Sang Istri Sedih MM Ditangkap Densus, Tetangga Beri Bantuan Makanan untuk 4 Anaknya
Di Lapas Kelas IIB Tulungagung akan didirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat pelaksanaan Pilkada serentak.
Petugas Lapas yang akan ditunjuk sebagai KPPS.
Untuk pengamanan, pihak lapas telah minta bantuan empat personil polisi dari Polres Tulungagung.