Warga Sambut Baik Raperda Pelayaran Rakyat, UPP Minta Koordinasi
Pengusaha akan diberi tenggat waktu transisi merenovasi model speedboatnya berdasarkan ketentuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepelabuhanan, Keselamatan, dan Kenyamanan Pelayaran Rakyat di Kalimantan Utara masih terus berproses di DPRD Kalimantan Utara.
Banyak kalangan masyarakat yang memberi apresiasi rencana kebijakan itu. Utamanya yang sering bepergian menggunakan speedboat.
"Sebagai penumpang, tentu kita ingin merasa aman dan nyaman, dan tetap sampai di tujuan," sebut Arif Didik, masyarakat Tanjung Selor kepada Tribun, Selasa (26/8/2018).
Jika memang ada aturan yang bisa meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan menggunakan speedboat, lanjutan, harus didukung oleh semua pihak.
"Terlebih kalau memang sudah ditetapkan nantinya kebijakan itu. Harus diimplementasi secara baik dan tegas," katanya.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Juniansyah mengatakan penggodokan raperda tersebut langkah yang harus diapresiasikan. Namun UPP sendiri sudah memilih payung hukum yang mengatur secara hal dalam penyelenggaraan kepelabuhan.
Baca: Akses Utama Jalan di Ibukota Kalimatan Utara Digenangi Air
"Kita sudah ada acuan mulai dari Undang-Undang Pelayaran, Perahu Pemerintahan, Perahu Menteri, dan Surat Edaran Menteri," katanya.
Adapun Perda lanjutnya, kapasitasnya ada di pemerintah daerah, yang akan diimplementasikan oleh Satpol PP dan instansi terkaitnya seperti Dinas Perhubungan jika menyangkut pelayaran.
Namun yang jelas kata Juniansyah, kebijakan daerah yang positif untuk kenyamanan dan keamanan akan didukung UPP.
"Apakah dalam kebijakan itu ada ketentuan misalnya harus ada pintu darurat, model Speedboat, dan teknisnua, kami belum tahu. Sepengatahuan kami kapal 7 GT ke bawah itu kewenangannya susah dikembalikan ke Kementerian Perhubungan," sebutnya.
"Secara umum, kita dukung. Kita perlu koordonasi yang baik untuk layanan transportasi air yang lebih baik," tambahnya.
Ketua Pansus Raperda ini Asnawi Arbain belum lama ini menjelaskan model speedboat akan diatur sedemikian rupa sebagaimana sunstansi dalam raperda mencakup panjang, lebar, dan tinggi speedboat, termasuk kapasitas penumpang, dan jendela darurat.
Untuk memenuhi standar tersebut maka diatur pula substansi keharusan pengusaha speedboat menyediakan armada sesuai standar peraturan daerah. Jika tidak bakal ada sanksi.
"Tentunya raperda ini nanti diberikan sanksi. Hal teknis soal berapa panjang, lebar, speedboat itu kita harus kaji dulu dengan ahlinya," kata anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengusaha lanjutnya akan diberi tenggat waktu transisi merenovasi model speedboatnya berdasarkan ketentuan.
"Kalau langsung diterapkan, kasihan pengusahanya. Jadi perda itu nanti mengatur waktu transisinya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.