Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotak Kosong yang Menang di Tangerang, KPU Serahkan Rekomendasi Plt Walikota ke Kemendagri

Sanusi menjelaskan Pilkada serentak selanjutnya kemungkinan akan diulang pada periode 2020 mendatang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kotak Kosong yang Menang di Tangerang, KPU Serahkan Rekomendasi Plt Walikota ke Kemendagri
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Di Pilkada Kota Tangerang yang berlangsung hari ini, Rabu (27/6/2018), pasangan calon Walikota Arief Rachadiono, dan calon wakilnya Sachrudin hanya melawan kotak kosong. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan hari ini, Rabu 27 Juni 2018.

Menariknya, ada beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada melawan kolom kosong alias hanya terdapat calon tunggal yang ikut kontestasi.

Baca: Menkopolhukam: Tak Ada Aduan soal Netralitas Aparat di Pilkada

Daerah itu diantaranya pemilihan kepala daerah tingkat Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

"Pertama kalau kotak kosong yang menang dia harus 50 plus 1, berlaku juga bagi calon tunggal. Seandainya kolom kosong yang menang, akan diulang di periode Pilkada serentak selanjutnya," kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi, saat dimintai konfirmasi, Tangerang, Rabu (27/6/2018).

Sanusi menjelaskan Pilkada serentak selanjutnya kemungkinan akan diulang pada periode 2020 mendatang.

Adapun terkait kekosongan jabatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekomendasikan kewenangan itu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tersebut.

Baca: Hubungi Khofifah, SBY: Kompetisi Telah Selesai

Berita Rekomendasi

"Soal kewenangan kosongnya posisi jabatan di daerah tersebut, KPU merekomendasikan kewenangan itu ke kementerian dalam negeri untuk menunjuk plt kepala daerah dimaksud," tambah Sanusi.

Mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, di dalamnya disebutkan bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas