Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda DIY Akui Petugas Lalai hingga 2 Tahanan Polsek Ngaglik Kabur

Kaburnya dua orang tahanan Polsek Ngaglik dirasa Kapolda DIY sebagai teguran keras agar setiap anggota tidak lalai dalam melaksanakan tugas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolda DIY Akui Petugas Lalai hingga 2 Tahanan Polsek Ngaglik Kabur
Tribun Jogja/Rizki Halim
Kapolda DIY, Brigjen Ahmad Dofiri. TRIBUN JOGJA/RIZKI HALIM 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kaburnya dua orang tahanan Polsek Ngaglik beberapa hari lalu dirasa Kapolda DIY sebagai teguran keras agar setiap anggota tidak lalai dalam melaksanakan tugas, khususnya saat piket jaga di setiap Mako.

Kapolda juga mengakui akan terus berbenah guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda DIY untuk meningkatkan pengamanan dan memastikan kondisi tahanan dan sel tahanan baik di tingkat Polda, Polresta, Polres hingga Polsek.

Tidak hanya itu saja, dalam koordinasi tersebut itu Kapolda menekankan pentingnya beberapa aspek seperti hak tahanan dalam beribadah dan mendapat layanan kesehatan.

"Selnya harus bersih, kemudian juga harus aman, dalam arti kata jangan sampai misalnya jerujinya bisa digergaji dan lain-lain. Nah, ini yang jadi fokus kita kemarin," katanya, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, Kapolda juga menekankan pentingnya keamanan di setiap sel tahanan.

Baca: 10 Jasad Korban Tenggelamnya KM Sinar Bangun Terekam Robot ROV

Menurutnya, setiap anggota yang berjaga atau saat piket diimbau untuk selalu memastikan kondisi sel tahanan dalam keadaan baik dan aman.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kemarin itu ada yang kemudian juga mereka melarikan diri jadi pelajaran kita, dan itu teguran keras (Kepada anggota) saya kira untuk berbenah," ujarnya secara tegas.

Disinggung mengenai standar operasional prosedur (SOP) pembesuk yang menjenguk tahanan, diungkapkan Kapolda bahwa SOP terkait hal itu sama, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek.

Seperti halnya untuk waktu membesuk, barang apa yang boleh masuk, bahkan untuk makanan juga ditentukan jenis apa saja yang boleh diberikan kepada tahanan.

"Saya kira aturan sudah pakem, lebih kepada hanya kelalaian (petugas) saja kemarin itu. Masih ada kelalaian, oleh karena itu kita tegur," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tahanan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di mess PSS Sleman daerah Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman melarikan diri dari sel tahanan Polsek Ngaglik, Jumat (22/6/2018) pekan lalu.

Baca: Klaim Kemenangan Parpol di Pilkada Serentak, Upaya Pisahkan Jokowi dan PDIP


Diduga kedua tahanan ini melarikan diri dengan cara menggergaji teralis ventilasi kamar mandi.

Dua orang tahanan yang melarikan diri bernama Nanang Bagus Hermawan (22) dan Eko P (22) keduanya warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas