Seorang Mahasiswa di Surabaya Diseret ke Meja Hijau Sebagai Terdakwa Penodaan Agama
Dwi Handoko (43), mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Surabaya ini harus dihadapkan ke meja hijau karena memposting pernyataan penodaan agama.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dwi Handoko (43), mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Surabaya ini harus dihadapkan ke meja hijau karena memposting pernyataan penodaan agama.
Dalam persidangan di PN Surabaya itu, terdakwa penodaan agama ini mendapat pengawalan oleh polisi mulai dari tahanan hingga ruang sidang.
Sesampainya di dalam ruang, majelis hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lingga Nuarie untuk membacakan berkas dakwaan.
Dalam berkas dakwaan itu, JPU membeber perbuatan yang dilakukan terdakwa,
Kata JPU, sejak Agustus 2015, Dwi mengunggah tulisan melalui Blogspot yang intinya menghina Allah SWT.
Tulisan di blogspotnya itu lalu disebar ke media sosial miliknya, seperti Facebook dan instagram.
Kemudian pada Januari 2018 lalu, saksi Firman Ismail Manoarfa membuka Facebook miliknya dan saat membuka akun cakhandokoludruk, dia melihat postingan itu.
Saksi lalu melapor ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan.
“Di rumah terdakwa juga ditemukan beberapa buku tentang UFO,” jelasnya dalam persidangan, Jumat (29/6).
Dengan perbuatannya itu, JPU lalu mendakwa Dwi Handoko dengan pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
“Pidana penjara maksimal adalah enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Ronni Bahmari mengaku tak menyiapkan eksepsi pada dakwaan.
“Kami langsung melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya alasan memposting tulisan pelecehan itu, Ronni mengaku terdakwa hanya bersikap iseng saja.
“Pengakuan terdakwa, itu hanya main-main saja,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dituduh Lakukan Penodaan Agama, Mahasiswa di Surabaya Akhirnya Jadi Terdakwa