Hasil Pencucian Uang, Polisi Segel Rumah Mewah Pabrik Miras
Ss ditetapkan tersangka karena memproduksi minuman keras oplosan dan menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung. S
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun, Jabar Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memastikan rumah mewah milik Samsudin Simbolon (56), tersangka produsen minuman keras oplosan di Jalan Cicalengka-Bandung Kabupaten Bandung hasil tindak pidana.
"Hasil gelar perkara penyidikan, rumah tersebut didapat berdasarkan hasil tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (3/7/2018).
Ss ditetapkan tersangka karena memproduksi minuman keras oplosan dan menewaskan puluhan orang di Kabupaten Bandung.
Salah satu bagian rumah tersebut juga dijadikan peracikan miras oplosan tepatnya di bunker di bawah kolam renang.
Ia dijerat Pasal 204 KUH Pidana tentang tindak pidana memproduksi barang tanpa memberitahukan kandungan zat berbahaya yang terkandung di dalamnya dan menyebabkan kematian.
Istrinya juga turut ditetapkan tersangka. Keduanya terancam pidana seumur hidup. Delik 204 KUH Pidana ditangani Polres Bandung.
Selain itu, ia juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian uang karena terdapat upaya penipuan dalam memproduksi miras oplosan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari TPPU, polisi melakukan sejumlah langkah.
"Salah satunya menyegel rumah tersebut karena rumah tersebut didapat dari hasil uang tindak pidana pencucian uang," kata Samudi.
Selain itu, penyidik sudah mengajukan surat penetapan penyegelan atas rumah tersebut sebagai bagian dari langkah penyidikan kasus TPPU.
"Dari pengadilan sudah ada penetapan penyegelan berkaitan dengan TPPU," kata dia