Menko Luhut: Anak-anak Korban KM Sinar Bangun Kita Sekolahkan, Pakai Uang Pribadi Saya Saja
Luhut menyampaikan akan menjamin anak-anak korban KM Sinar Bangun tidak putus sekolah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Satia
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berdialog dengan keluarga korban untuk mendengarkan keluh kesah mereka.
Dalam kesempatan itu, Luhut menyampaikan akan menjamin anak-anak korban KM Sinar Bangun tidak putus sekolah.
"Yang paling penting itu sekolah, nanti anak-anak yang orang tuanya sudah pergi (korban KM Sinar Bangun) kita akan sekolahkan. Tidak usah uang pemerintah, uang pribadi saya saja," kata Luhut saat berdiskusi dengan keluarga korban di tenda Basarnas.
Tidak hanya sekolah, Luhut juga membuka pintu kepada keluarga korban bila ada keluhan setelah tragedi KM Sinar Bangun.
Baca: Tabur Bunga di Lokasi KM Sinar Bangun Tenggelam Diwarnai Tangis Histeris Keluarga Korban
"Nanti kalau ada apa-apa hubungi saja saya langsung, tidak usah lewat orang lain. Kita akan layani semampu kita, jadi ibu, bapak tak usah takut," ujar Luhut, yang didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Sumatera Utara (BPBD Sumut) Riadil Akhir Lubis, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih dan Tim Basarnas sesuai rilis yang diterima Tribun Medan, Selasa (3/7/2018).
Setelah berdiskusi dengan keluarga korban, Luhut langsung menaiki KMP Sumut I bersama keluarga korban dan pimpinan daerah untuk menabur bunga di titik tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Setelah kembali ke dermaga Tigaras, Luhut bertolak ke Bandara Silangit menggunakan helikopter Basarnas.
Baca: Tak Hanya di Sungai Brantas Mojokerto, Ikan Arapaima Gigas Ditemukan di Rolak Gunungsari Surabaya
Sementara itu, Bupati Simalungun JR Saragih menyampaikan ada juga santunan dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Simalungun selain dari Jasa Raharja.
"Ya, Kementerian Sosial akan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 15 juta. Dari Pemkab Rp 2 juta dan dari Jasa Raharja Rp 50 juta," kata JR Saragih. (Cr19/tribun-medan.com )