Suap Bupati Agar Jadi Kepala Dinas, Inna Divonis Penjara 2,5 Tahun
Dia juga mengaku baru mengetahui adanya penyitaan ini karena dirinya sebagai pengacara yang ditunjuk untuk mengganti pengacara yang sebelumnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun terhadap Inna Silestowati.
Mantan pejabat Pemkab Jombang ini dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko demi diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti, dalam sidang di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (3/7/2018).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Inna terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua Jaksa KPK.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa," ujar Hakim Unggul membaca amar putusannya.
Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut
Tak hanya itu, majelis juga mewajibkan terdakwa Inna membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang dalam sidang mengenakan baju putih dengan jilbab motif hitam-putih tersebut langsung berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
"Kami pikir-pikir pak hakim," jawab Inna usai beberapa saat berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dalam sidang beberapa waktu lalu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Mendengar putusan itu, jaksa Doddy Sukmono juga menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim.
"Kami juga pikir-pikir pak hakim," jawab jaksa dari KPK tersebut.
Ditemui usai sidang, Doddy mengaku menghormati dan menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Dakwaan yang kami ajukan dalam bentuk alternatif sehingga ada keleluasaan bagi majelis, fakta persidangan mana yang bisa dibuktikan dalam persidangan," jawab Doddy.
Ternyata dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti.