Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 340 Juta Tertangkap di Tempat Persembunyianya di Tapos Depok

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Buronan 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 340 Juta Tertangkap di Tempat Persembunyianya di Tapos Depok
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kajari Brebes, Transiswara Adhi, menyatakan terpidana bernama Sunardi (67), warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

"Terpidana terlibat atas kasus korupsi program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) senilai 340 juta di tahun 2011," kata Transiswara, Kamis (5/7/2018).

Sunardi ditangkap pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Cirangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Ia merupakan Ketua Kelompok Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran selaku penerima bantuan UPPO.

Sunardi tersandung kasus tindak pidana korupsi karena telah menjual puluhan ekor sapi dari bantuan UPPO yang diterima kelompok ternaknya.

Berita Rekomendasi

"Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah dalam kasus itu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Namun dalam proses penyidikan di tahun 2014, ia melarikan diri," terangnya.

Dia mengatakan, terpidana berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian cukup lama.

Selain di kampung halaman terpidana, pengintaian juga dilakukan di beberapa tempat yang diduga menjadi persembunyian.

"Kami sudah lama melakukan pengintaian dan alhamdulillah berhasil menangkap terpidana ini setelah empat tahun menjadi buronan," kata Kajari.

Dalam proses penyidikan Kejari Brebes pada 2014, tercatat dia hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang pada 2017 lalu melalui sidang inabsensia karena tidak dihadiri terdakwa.

Karena itu, yang bersangkutan kini statusnya sebagai terpidana dengan vonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 209.206.950 atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menceritakan kronologi kejadian hingga terjadi kasus korupsi itu.

"Kasus itu berawal saat Kelompok Ternak Maju Bersama yang diketuai terpidana saat itu mendapatkan bantuan program UPPO senilai Rp 340 juta dari proposal yang diajukannya ke Dinas Peternakan Kabupaten Brebes pada 2011 lalu," ucap Arie.

Dari total bantuan, sesuai rincian kegiatan digunakan untuk pembuatan kandang ternak senilai Rp 36 juta, pembelian ternak sapi sebanyak 35 ekor meliputi 33 ekor sapi betina dan 2 ekor sapi jantan.

Kemudian, untuk belanja mesin dan kendaraan operasional berupa sepeda motor roda tiga senilai Rp 86 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Buron 4 Tahun, Sunardi Diringkus Kejari Brebes

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas