Duh, Cabe di Ladang Belum Dipetik Dicuri Orang, Pemilik Kaget Saat Mau Memetiknya
Aksi pencurian dilakukan tersangka di salah satu kebun cabai milik warga, atas nama Masrukhan (22), warga Krajan, Wonoroto, Windusari.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Sektor Windusari menangkap FK (23), warga Klesem, Desa Winoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Senin (2/7/2018) karena telah melakukan pencurian cabai di kebun salah seorang warga setempat.
Seperti dikatakan oleh Kepala Polisi Sektor Windusari, AKP Mohamad Ahdi, dalam keterangan rilisnya pada Jumat (6/7/2018) ini.
Aksi pencurian dilakukan tersangka di salah satu kebun cabai milik warga, atas nama Masrukhan (22), warga Krajan, Wonoroto, Windusari.
Kejadian itu diketahui pertama kali oleh Masrukhan sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Saat itu dirinya datang ke ladang untuk memeriksa tanaman cabai miliknya.
Dia kaget bukan kepalang saat melihat tanaman cabai miliknya rusak, hasil cabai miliknya juga raib.
Korban pun langsung memeriksa di sekitar ladang dan menemukan dua karung cabai yang diketahui miliknya ada di rumah kosong yang berjarak kurang lebih 100 meter dari ladang.
Korban pun memberitahukan ke warga, dan melaporkan hal ini ke Polsek Windusari.
"Kejadian diketahui oleh korban saat datang ke ladang untuk melihat hasil panen cabai. Tetapi alangkah terkejutnya saat diriny melihat hasil cabe memilknya raib tak bersisa dan ditemukan di sektar rumah kosong," kata Ahdi.
Petugas kepolisian pun datang dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, saat petugas berpatroli disekitar lokasi, petugas mendapatkan informasi terdapat orang yang mengambil barang hasil curian tersebut.
"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke balai desa setempat. Saat ditanya, pelaku mengakui telah memetik cabai tersebut di sawah, tegalan," ujar Ahdi.
Atas peristiwa tersebut korban menderita kerugian 40 kg cabai senilai Rp 2,7 juta.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari perbuatannya, tersangka pun bisa dikenakan diancam dengan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman maksimal sampai lima tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.