Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Lahan Tahap II Pusat Pemerintahan dalam Tahap Validasi Pemilik

Tahun lalu Pemprov sudah membebaskan sebanyak 96,7 hektar untuk kawasan gubernuran dan ditargetkan bisa dibebaskan lagi 476,5 hektar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembebasan Lahan Tahap II Pusat Pemerintahan dalam Tahap Validasi Pemilik
Tribun Kaltim
Masterplan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor terpampang di ruang rapat gubernuran beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pembebasan lahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara di Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2019 nanti.

Tahun lalu Pemprov sudah membebaskan sebanyak 96,7 hektare untuk kawasan gubernuran.

Tahun ini ditargetkan bisa dibebaskan lagi 476,5 hektare. Lahan yang dibebaskan seluas itu akan diplot sebagai tempat pembangunan gedung kantor instansi vertikal seperti Kepolisian Daerah, Komando Resort Militer, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan lainnnya.

"Lokasi 476,5 hektare itu ada di sebelah kiri jalan trans Kalimantan, jika dari arah Tanjung Selor. Itu sudah siap dana down payment-nya," kata Saiful, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pusat Pemerintahan mewakili Kepala Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara, Suheriyatna, Senin (9/8/2018).

Prosesnya sekarang, sedang dalam tahap validasi pemilik lahan yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat dan atau SPPT. Termasuk pula pemilik lahan yang dibuktikan dengan pengakuan tetangga-tetangga pemilik lahannya.

"Setelah validasi, akan ditetapkan daftar nominatif oleh tim apresial. Nanti dana di kita Rp 50 miliar itu diserahkan ke BPN. BPN nanti yang membebaskan," katanya.

Berita Rekomendasi

Saiful belum memperkirakan secara pasti berapa banyak dana yang dibutuhkan untuk membebaskan lahan 479,5 hektare itu.

"Yang jelas kita siap membebaskan," katanya.

Di lokasi yang akan dibebaskan itu terdapat sedikitnya 340 bidang tanah. Tahun 2019 nanti akan dibebaskan lagi 187,1 hektare untuk kawasan perkantoran organisasi perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kawasan alun-alun.

"Tahun 2020, baru ke pembebasan lahan fasilitas umum seperti area perumahan, olahraga, dan prasarana lainnya seperti taman kota," sebutnya. (Wil)
Attachments area

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas