Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Coret 78.065 SKTM
Jumlah SKTM yang lolos seleksi atau melalui proses verifikasi pada SMA ada 26.507, sedangkan SMK sebanyak 44.320.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Jawa Tengah merangkum data terbaru jumlah pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK capai 148.892 dokumen.
Rinciannya, SKTM SMA ada 62.456 dan SMK sebanyak 86.436.
Jumlah SKTM yang lolos seleksi atau melalui proses verifikasi pada SMA ada 26.507, sedangkan SMK sebanyak 44.320.
Kepala Dinas P dan K Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo menuturkan angka penggunaan SKTM dapat turun selama proses verifikasi masih berlangsung.
"Harapannya bisa turun ya. Kalau kita hitung sendiri, jumlah pengguna SKTM yang mengundurkan diri maupun dicabut per hari ini ada 35.949 pada SMA dan 42.116, untuk SMK" papar Gatot, Selasa (10/7/2018) pagi.
Bila dijumlah lagi, sambung dia, jumlah pengguna SKTM yang dicoret atau mengundurkan diri ada 78.065 dokumen.
Gatot berujar penyelenggaraan PPDB tahun ini murni berdasar Permendikbud nomor 14 tahun 2018.
"Pasalnya jelas di situ. Bahwa di pasal 19, siswa atau casis (calon siswa) dari keluarga tidak mampu wajib diterima di wilayah itu. Paling sedikit 20 persen dan tidak mengatur maksimalnya. Kalau saya atau provinsi mengatur maksimalnya, salah," ungkap Gatot.
Dia menambahkan permasalahan yang ada saat ini adalah penyalahgunaan SKTM. Menurutnya, SKTM diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten atau kotamadya.
"Saya tidak menyebut siapa yang ditugasi oleh bupati lho ya (penerbit SKTM). Jadi pejabat yang berwenang dari kabupaten kota. Harusnya itu filternya," tutur Gatot.
"Karena kami online se-Jawa Tengah, data kan beda-beda. Berarti sebenarnya kabupaten kota pejabat yang mengeluarkan SKTM itu harusnya kan melihat itu (data siswa per daerah)," tambahnya.
Gatot pula membeberkan pihaknya tidak mempermasalahkan tingginya jumlah SKTM yang digunakan para calon siswa dalam PPDB.
Bagi dia, kalau sudah jadi SKTM harus dipercaya. Tak perlu lagi memikirkan cara mendapatkan SKTM sesuai kriteria kemiskinan atau tidak. Karena hal tersebut adalah kewenangan pejabat pemerintah daerah setempat.
"Dari SKTM saya juga harus percaya bahwa SKTM ini asli dan sesuai kondisi riil. Karena apa? Karena yang mengeluarkan adalah lembaga pemerintah yang resmi," ujarnya. (Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.