Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Masih Tunggu Permohonan PHP untuk Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur Jatim

Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menetapkan pasangan calon tersebut secara resmi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Masih Tunggu Permohonan PHP untuk Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur Jatim
Tribunjatim.com/Nurul Aini
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat konferensi pers menyikapi hitung cepat, pada Rabu (27/6/2018). TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rekapitulasi tingkat provinsi dari Pilgub Jatim 2018 usai digelar pada Sabtu (7/7/2018) pekan lalu.

Hasilnya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak meraih suara 53,55 persen atau 10.465.218 suara, unggul dari Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno yang mendapatkan 9.076.014 suara atau 46,45 persen.

Dengan hasil tersebut, bisa dipastikan Khofifah - Emil akan memimpin Jawa Timur lima tahun ke depan.

Namun, hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menetapkan pasangan calon tersebut secara resmi.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Selasa (10/7/2018).

Ia menjelaskan, KPU Jatim akan tetap mengikuti jadwal yang sudah dikeluarkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Gara-gara Rekam Gadis saat Mandi

Berita Rekomendasi

Arbayanto menambahkan, penetapan paslon terpilih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu ada atau tidaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jatim.

"Permohonan PHP sendiri batasan maksimalnya adalah tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara tingkat provinsi," jelas pria yang akrab disapa Arba tersebut.

Jika tidak ada, maka penetapan Paslon akan dilakukan setelah MK mencantumkan permohonan PHP dalam buku registrasi perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas