KPU Masih Tunggu Permohonan PHP untuk Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur Jatim
Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menetapkan pasangan calon tersebut secara resmi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rekapitulasi tingkat provinsi dari Pilgub Jatim 2018 usai digelar pada Sabtu (7/7/2018) pekan lalu.
Hasilnya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak meraih suara 53,55 persen atau 10.465.218 suara, unggul dari Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno yang mendapatkan 9.076.014 suara atau 46,45 persen.
Dengan hasil tersebut, bisa dipastikan Khofifah - Emil akan memimpin Jawa Timur lima tahun ke depan.
Namun, hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menetapkan pasangan calon tersebut secara resmi.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Selasa (10/7/2018).
Ia menjelaskan, KPU Jatim akan tetap mengikuti jadwal yang sudah dikeluarkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Gara-gara Rekam Gadis saat Mandi
Arbayanto menambahkan, penetapan paslon terpilih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu ada atau tidaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jatim.
"Permohonan PHP sendiri batasan maksimalnya adalah tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara tingkat provinsi," jelas pria yang akrab disapa Arba tersebut.
Jika tidak ada, maka penetapan Paslon akan dilakukan setelah MK mencantumkan permohonan PHP dalam buku registrasi perkara.