Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Gara-gara Rekam Gadis saat Mandi
Seorang mahasiswa berurusan dengan pihak Kepolisian karena dengan sengaja mengambil video seorang gadis yang tengah mandi dengan smartphonenya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa berurusan dengan pihak Kepolisian karena dengan sengaja mengambil video seorang gadis yang tengah mandi dengan smartphonenya.
Kejadian tersebut dilakukan tersangka saat berkunjung ke indekos temannya di daerah Rejowinangun, Kota Gede, Kota Yogyakarta.
Tersangka mengaku mengambil video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadinya.
Kapolsek Kota Gede, Kompol Abdul Rochman SAg mengatakan kejadian tersebut bermula saat tersangka yakni Aditya Endra Ardhiyanto (21), warga Bogorejo, Merakurak, Tuban, Jawa Timur bertandang ke indekos temannya di Rejowinangun, Kota Gede, Kota Yogyakarta hari Jumat (6/7/2018) malam.
Sesampainya di indekos temannya tersebut, tersangka mendengar suara ZPC (15), warga Rejowinangun, Kota Gede yang saat itu tengah bernyanyi dari dalam kamar mandi.
"Mendengar suara itu timbul niatan tersangka untuk merekam gadis yang sedang mandi itu. Tersangka langsung mengambil kursi plastik warna hijau dan mengambil video gadis itu lewat ventilasi kamar mandi," katanya, Selasa (10/7/2018).
Baca: Semburan dari Dalam Laut Sebelah Barat Pulau Panjang Pertama Kali Diketahui Misnan
Setelah berhasil merekam, tersangka bukannya berhenti dan pergi.
Melainkan beberapa kali mengambil video gadis yang sedang mandi tersebut.
Karena beberapa kali mengambil video, akhirnya korban mengetahui aksi tersangka dan menjerit minta tolong kepada ibunya karena ada orang tak dikenal mengambil video saat korban mandi.
"Tersangka ini merekam sebanyak tiga kali, pertama 32 detik, 48 detik dan 9 detik. Mau merekam lagi korban tahu, dan teriak minta tolong ke ibunya lalu tersangka langsung kabur," ujarnya.
Mendengar teriakan anaknya tersebut, ibu korban langsung meminta tolong kepada anaknya dan beberapa orang di indekos tersebut untuk menangkap tersangka yang sudah melarikan diri.
"Usai dikejar akhirnya tersangka tertangkap di depan rumah korban. Tersangka sempat tidak mengaku dan membuang Hp yang dipakainya untuk merekam. Setelah dicari akhirnya ketemu dan tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Baca: Nama Cawapres Mengerucut, Siapa Bakal Dampingi Jokowi dan Prabowo?
Dikatakan Panit Reskrim Kota Gede, Ipda Bambang TW, S.Ikom, setelah berhasil ditangkap warga pihaknya mendapat laporan dan langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka ke Makopolsek Kota Gede.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya.
Disinggung mengenai ada indikasi video yang diambil tersangka akan disebar ke dunia maya belum dapat dipastikan.
Meski demikian, kepolisian lantas tidak percaya begitu saja dan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, dia mengambil video itu untuk ditonton sendiri dan dijadikan koleksinya," katanya.
Tersangka tetap diproses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi.
Mengenai ancaman hukuman, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)