Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik Ditangkap di Deliserdang
Terpidana Ir Sujarwo memilih mmenyerah dan tidak melawan saat diamankan petugas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap satu buronan terpidana kasus korupsi tadi malam, Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 19.10 WIB.
Ir Sujarwo (55), diciduk usai menjalankan salat maghrib di Jalan Mardisan, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Ia menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid (PLTMH) Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2009 lalu.
Pagu anggaran dana Rp 800 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2009.
"Terpidana atas nama Ir Sujarwo kita amankan setelah salat magrib di Masjid Istiqomah, saat akan memasuki mobilnya. Begitu terlihat keluar dari masjid, Asintel Kejati Sumut Leonard Simanjuntak SH MH langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan terpidana," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH saat ditemui Tribun Medan, Rabu (11/7/2018).
Sumanggar mengatakan, keberadaan pria mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat ini terendus berkat informasi dari masyarakat.
Setelah menelusuri informasi dan mengintai selama beberapa hari, intelijen Kejati Sumut akhirnya mendapati posisi buronan Ir Sujarwo, yakni di sebuah kantor pemasaran perumahan umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandungrejo, Kecamatan Tanjungmorawa.
"Berdasarkan keterangan terpidana, ia bekerja dengan temannya bernama Abdi Superto, Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi (pemborong perumahan umum tersebut)," katanya.
Selanjutnya, Ir Sujarwo dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diproses, lalu diserahterimakan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi untuk dieksekusi (dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan).
Untuk diketahui, Ir Sujarwo ini telah diputus bersalah merugikan keuangan negara pada peradilan tingkat pertama.
Perkaranya pun telah inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014.
Ia dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, ia menghilang saat tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia berkesempatan kabur karena memperoleh penangguhan penahanan.
Karena tidak mengindahkan panggilan sebanyak tiga kali, Kejaksaan Negeri Dairi pun akhirnya memasukkan nama Ir Sujarwo ke dalam DPO pada tahun 2015. (cr16/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.