Fakta Lain Di Balik Pembunuhan Tokoh Persis di Bandung
Terdakwa mengakutidak ingat berapa kali mukul menggunakan besi dan saat itu banyak masyarakat yang menonton
Editor: Eko Sutriyanto
Asep tidak menjelaskan detail ihwal penyebab kenapa ia tiba-tiba mengejar HR Prawoto kemudian menganiayanya.
Apalagi, selama ini ia berhubungan dengan baik dengan HR Prawoto.
Kepada hakim, ia menyebut sesuatu hal yang tidak jelas.
"Saya tidak punya kaitan masalah dengan Prawoto, seminggu sebelumnya sempat bertemu. Tapi seperti ada persengketaan batin antara saya dengan dia," ujar Prawoto usai menjawab pertanyaan JPU, Dina B Situmorang soal kenapa Asep mengejar Prawoto.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Wasdi Permana soal maksud dari persengketaan batin tersebut, Asep Maftuh kembali menyinggung soal surat-surat tanah.
Baca: Menabung Selama 14 Tahun, Penjual Es Tebu di Jombang Akhirnya Berangkat Berhaji ke Tanah Suci Mekkah
"Asumsi saya surat-surat tanah ada di Prawoto atau di bank," kata Asep. Sebelum menjalani pemeriksaan di Pengadilan, Asep sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan. Namun, selama pemeriksaan di sidang, ia bisa menjawab pertanyaan hakim maupun JPU dengan lancar.
Asep lantas menceritakan soal pengejaran terhadap Prawoto dengan membawa besi.
"Saya kejar dia sampai 400 meter lebih, saya sudah lelah dan yakin tidak akan kekejar. Tapi dia jatuh, dari situ saya memukul dia (pakai besi) saya tidak ingat berapa kali mukul, cuma banyak masyarakat yang menonton saja," kata dia.
Tasya, kuasa hukum Asep Maftuh sempat menyampaikan beberapa pertanyaan soal kondisi kesehatan HR Prawoto. "Pak Asep, apakah HR Prawoto sempat menceritakan soal penyakit yang dideritanya," ujar Tasya.
Asep lantas menjawab bahwa hubungannya dengan HR Prawoto terjalin dengan baik. "Dan tidak pernah curhat," katanya. Selama ini, terkuak bahwa HR Prawoto meninggal setelah dianiaya oleh Asep Maftuh.
Ditanya soal maksud dari pertanyaan kuasa hukum tersebut, Tasya mengatakan HR Prawoto saat setelah kejadian sempat dibawa ke RS Sentosa Kopo. "Waktu dibawa ke rumah sakit masih hidup tapi koma. Namun pihak keluarga membawa korban pulang," ujar Tasya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.