Kura-kura Ilegal yang Dibawa dari Malaysia Harganya Rp 1 Juta Per Ekor
Petugas Bea Cukai dan BKSDA Riau di Batam hingga kini masih memeriksa tumbuhan dan satwa yang diamankan petugas P2 Bea Cukai Batam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Petugas Bea Cukai dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Batam hingga kini masih memeriksa tumbuhan dan satwa yang diamankan petugas P2 Bea Cukai Batam.
Kepala Kantor BC Batam Susila Brata mengatakan, belum bisa dipastikan tanaman dan satwa ini akan dikumpulkan di Batam ataupun nantinya dibawa lagi ke luar Batam.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang kita amankan ini. Mereka belum mau buka mulut. Bisa saja ini akan dibawa lagi keluar Batam," kata Susila.
Satwa dan tumbuhan yang dibawa dari Negara Malaysia ini menurut Susila harganya cukup mahal.
Untuk kura-kura per ekor bisa harganya bisa lebih dari Rp 1 juta.
Baca: Mengenal Kusuo Kobayashi, Yakuza Jepang Sekaligus Bodyguard Presiden Soekarno Tahun 1958
"Total kerugian kita jika barang ini lolos bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar," ujarnya.
Barang tersebut dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dan masuk ke Batam lewat Pelabuhan Batu Ampar.
Satwa dan tanaman ini dibawa dengan memggunakan kapal KM Batam Indah VI dan tidak tercantum ke dalam manifes.
Kedua pelaku melanggar pasal 102 UU No 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Penangkapan Satwa Malaysia Ilegal, Terungkap Satu Ekor Kura-kura Seharga Rp 1 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.