Di Aceh, Anggota Partai Aceh Masuk Partai Nasional Agar Bisa Menjadi Anggota DPR RI
Tgk Anwar Ramli, Ketua Komisi IV DPR RI, sudah daftar ke Partai Nasdem, kemudian Effendi, Ketua Komisi III DPRA, sudah mendaftar ke Partai Nasdem.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -- Kader dan politisi Partai Aceh, yang saat ini masih menjabat anggota DPRA dikabarkan sudah banyak yang mendaftarkan diri ke berbagai partai nasional sebagai bacaleg DPR RI.
Ketua DPRA Tgk Muharuddin, yang berasal dari Partai Aceh usai acara sidang paripurna Istimewa DPRA dengan agenda pelantikan anggota DPRA antara waktu (PAW), Senin (16/7/2018) di Gedung Utama DPRA kepada wartawan menyatakan, ia sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan II dari Aceh Tamiang-Bireuen.
Muharuddin menyatakan, dirinya memilih Partai Nasdem untuk kenderaan bisa meraih kursi anggota DPR RI ke Senayan dalam Pemilu legislatif, 17 April 2019, karena merasa cocok dengan Partai Nasdem.
“Kalau orang bercinta, ada kemistrinya,” tutur Muharuddin.
Selain dirinya, ungkap Muharuddin, masih ada beberapa orang lagi kader dan politisi Partai Aceh, yang masih menjadi anggota DPRA sudah mendaftar ke parnas sebagai bacaleg DPR RI.
Diantaranya, Tgk Anwar Ramli, Ketua Komisi IV DPR RI, sudah daftar ke Partai Nasdem, kemudian Effendi, Ketua Komisi III DPRA, sudah mendaftar ke Partai Nasdem.
Selain itu, ada kausar, yang juga politisi Partai Aceh, masih duduk sebagai anggota DPRA, telah mendaftar ke Partai Demokrat, kemudian saudara Azhari Cage Ketua Komisi I DPRA mendaftar ke Partai Bulan Bintang, Tgk Abdullah Saleh Ketua Badan Legislasi DPRA mendaftar ke Partai Gerindra.
Ketika ditanya wartawan, apakah anggota legislatif dari Partai Aceh yang telah mendaftar menjadi bacaleg Parnas, mereka harus mengundurkan diri dari anggota partai dan anggota legislatif ? Ketua DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, tidak.
Status Partai Aceh itu, kata Muharuddin, adalah partai lokal. Jadi kalau ada kader dan politisinya mau mencalonkan diri sebagai bacaleg anggota DPR RI untuk naik ke Senayan harus menggunakan kenderaan partai politik nasional dan sifatnya affiliasi.
Kader dan anggota legislatif dari partai lokal, bebas memilih parnas yang diinginkannya, asalkan parnasnya mau menerima.
Tapi untuk kader dan anggota legislatif dari parnas, jika ia ingin naik ke DPR RI, ia harus mengundurkan diri lebih dulu dari partainya. Itu sudah menjadi persyaratan di KIP/KPU.
Ia mencontohkan Murdani, anggota DPRA dari PPP, ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang.
Sehingga, ia terlebih dahulu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu dari partainya.
Menurut informasinya, Murdani sedang memproses surat tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.