PDIP Sidoarjo Daftarkan Mantan Napi Kasus Korupsi Rp 21,4 Miliar Jadi Bacaleg, Ini Alasannya
Dalam daftar nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU tersebut, ada satu nama sempat menjadi perhatian, yakni Sumi Harsono.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dari 50 orang bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP Sidoarjo yang didaftarkan ke KPU, Selasa (17/7/2018) sore, mayoritas adalah orang-orang lama di lingkungan partai berlambang banteng moncong putih.
Seperti Ketua Fraksi PDIP Sidoarjo Tarkit Erdianto, Wakil Ketua DPRD Taufik Hidayat Tri Yudono, Anggota Komisi B Sudjalil, Anggota Komisi A Wisnu Pradono, dan sejumlah nama lain.
Dalam daftar nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU tersebut, ada satu nama sempat menjadi perhatian, yakni Sumi Harsono.
Bacaleg tersebut ditempatkan di dapil 1 (Kecamatan Kota Sidoarjo, Buduran, Sedati).
Sumi merupakan satu dari 44 anggota dewan periode 1999-2004 yang terjerat kasus korupsi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD periode 1999-2004 senilai Rp 21,4 Miliar.
Nama ini menjadi perhatian karena dalam aturan KPU, mantan narapidana dilarang mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Ditanya tentang ini, Ketua DPC PDIP Tito Pradopo mengatakan Sumi berhak mencalonkan sebagai anggota dewan.
"Mendaftar atau mencalonkan diri (menjadi anggota dewan) itu hak setiap warga," paparnya.
Menurut Tito, kasus yang menjerat Sumi bukan termasuk korupsi. Alasannya dalam perkara ini dia didakwa Pasal 55 KUHP.
"Pasal itu kan turut serta. Bukan korupsi," tandas Tito.
Sedang KPU menyebut bahwa dalam proses pendaftaran ini petugas hanya menerima dan mencocokkan kelengkapan administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Jika ada bacaleg yang tidak sesuai ketentuan atau sebagainya, nanti bakal diketahui saat masuk tahap verifikasi. Dan jika menyalahi aturan, jelas akan gugur," kata Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin.