Hutan Jati di Mojokerto Terbakar, Pemburu Babi Hutan Dituding Sebagai Penyebabnya
Kebakaran hutan pohon jati di petak 58-A kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, KPH Mojokerto diduga dibakar oleh pemburu babi huta
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kebakaran hutan pohon jati di petak 58-A kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, KPH Mojokerto diduga dibakar oleh pemburu babi hutan.
Warga menduga, pembakaran itu disengaja agar perburuan jadi lebih mudah.
"Dari informasi warga kalau hutan jati sengaja dibakar oleh pemburu babi hutan," ujar sumber Surya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/7/2018).
Kata dia, pembakaran hutan ini sengaja dilakukan seupaya lebih mudah untuk berburu babi hutan.
Pasalnya, tidak semuanya babi hutan yang diburu seketika bisa dilumpuhkan memakai senapa angin.
Alasannya yakni agar jarak pandang mereka (pemburu) tidak terganggu oleh adanya rumpu liar dan ilalang kering di sekitar hutan jati.
"Bisa jadi ada babi hutan ketika diburu masih hidup kemudian lari ke dalam semak-semak sehingga menyulitkan para pemburu untuk mencarinya," ungkap pria bertubuh gempal ini.
Tukani, Asisten Perhutani BKPH Kemlagi menjelaskan, pihaknya telah memperoleh informasi yang sama terkait dugaan pembakaran yang dilakukan pemburu babi hutan. Namun hal itu belum dapat dipastikan lantaran minimnya barang bukti.
"Untuk penyebab kebakaran sampai saat ini masih kami selidiki," katanya.
Menurut dia, kecil sekali kemungkinan kebakaran itu disebabkan karena puntung rokok yang tak sengaja dibuang.
Apalagi, tim INAFIS Polres Mojokerto Kota sempat mencoba melakukan percobaan membuang putung di area hutan jati yang terdapat tumpukan daun kering.
Hasilnya putung rokok itu padam dan tidak sampai membakar daun jati kering.
"Penyebab kebakaran hutan diduga bukan dari kekeringan atau putung rokok, mengenai
ada dugaan dibakar kami belum bisa membuktikannya," ujarnya.
Masih kata Tukani apabila ada orang yang secara sengaja membakar hutan pihaknya tidak akan segan-segan menangkapnya. Ancaman hukuman untuk orang yang membakar hutan tidak main-main bisa dipidanakan.
"Pelaku pembakaran hutan bisa dijerat UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 Huruf D ancaman pidana 5 tahun denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, hutan pohon jati di petak 58-A kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, KPH Mojokerto kembali terbakar, Selasa (17/7/2018).
Lebih dari dua pekan kebakaran hutan terjadi sebanyak 4 kali di sekitar lokasi yang sama.
Sebelumnya, kebakaran hutan jati ini terjadi di petak 56 pada Jumat (6/7/2018) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.