Pacari Siswi SD Gombloh Lupa Diri, Cekoki Dengan Pil Koplo Lalu Mencabuli
Tindakan pencabulan yang dilakukan Gombloh terhadap kekasihnya telah dilakukan sebanyak tujuh kali. Perkara ini diungkap oleh ibu korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Jajajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap M Zainur Rokhim (20), warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Pemuda dengan panggilan Gombloh ini dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih usia 14 tahun, dan duduk di bangku SD.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Gombloh melakukan bujuk rayu kepada kekasihnya untuk bersetubuh.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga TKP tempat palaku mencabuli korban," terang Didit, Kamis (19/7/2018).
Tindakan pencabulan yang dilakukan Gombloh terhadap kekasihnya telah dilakukan sebanyak tujuh kali. Perkara ini diungkap oleh ibu korban.
Gombloh kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Polisi juga masih mendalami perkara ini, sebab ada kemungkinan korban pernah dicekoki pil koplo sebelum disetubuhi.
"ZR alias Gombloh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tambah Didit.
Gombloh dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara Gombloh mengaku kenal korban sebelum Ramadan. Gombloh juga mengaku sadar, kekasihnya itu masih anak-anak.
"Awalnya kenal lewat Facebook, terus dia minta jemput untuk jalan-jalan," tutur Gombloh.
Dari sekedar jalan bersama, Gombloh merayu kekasihnya untuk melakukan persetubuhan. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Trenggalek Ini Sadar Pacarnya Masih SD. Tapi Nekat Dicabuli Juga. Akibatnya,