Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Muda Bunuh Dua Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Tanpa Sepengetahuan Sang Kekasih

Dari pengakuan D, VKR tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan hingga kelahiran pada Jumat 13 Juli 2018 malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan Muda Bunuh Dua Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Tanpa Sepengetahuan Sang Kekasih
Kolase Tribun Bali
Kedua terduga pelaku dan TKP penemuan orok kembar di Jalan Ratna Denpasar. Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sebelum Dibuang di Jalan Ratna Denpasar, Bayi Kembar ini Ternyata Telah Dihabisi Secara Sadis, http://bali.tribunnews.com/2018/07/18/sebelum-dibuang-di-jalan-ratna-denpasar-bayi-kembar-ini-ternyata-telah-dihabisi-secara-sadis?page=all. Penulis: eurazmy Editor: Aloisius H Manggol 

Menurut pengakuan D, hubungan cintanya dengan D putus setelah J mengetahui bahwa D hamil.

Baca: Mendagri Sebut Sah-sah Saja JK Dukung Gugatan Masa Jabatan Cawapres

Tak berselang lama, D pun berkenalan dengan VKR yang berstatus mahasiswa semester 3 di salah satu universitas di Denpasar.

Mereka pun akhirnya berpacaran dan belum sampai satu bulan D pun melahirkan tanpa sepengetahuan VKR.

"Pengakuan DW bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni J. Tetapi akan kita dalami lagi nanti," ucapnya.

Hadi menyampaikan, VKR kini tengah dijemput oleh tim gabungan yang dibentuknya dan diperkirakan tiba di Bali pada Sabtu (20/7/2018).

Status VKR hingga saat ini masih sebagai saksi.

D diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah Toko Bahan Bangunan.

Baca: Tiga Pekerja Galian Sumur Diperiksa Terkait Kasus Keracunan Gas di Kelapa Gading

Berita Rekomendasi

VKR dengan D sendiri baru berkenalan sekitar bulan Mei 2018.

Keduanya dikenalkan oleh Bibi VKR.

Usai perkenalan tersebut, keduanya merasa cocok dan memilih untuk berpacaran.

Menurut pengakuan D, ia dan VKR telah berhubungan layaknya hubungan suami istri sebanyak empat kali.

Pasal yang akan disangkakan kepada DW yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Baru: Bayi Kembar yang Dibuang di Jalan Ratna Bukan Hasil Hubungan Ibu Muda dengan Pacarnya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas