Besok Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Bersih-bersih Fasilitas Tak Sesuai Standar di Lapas
Sri Puguh Budi Utami menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan fasilitas tambahan yang diterima napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan fasilitas tambahan yang diterima napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Menurut KPK, napi memberikan uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.
"Ini harus dibuktikan dulu. Kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu," ujar Puguh saat ditemui di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Puguh menuturkan, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan mandat untuk menindak segala fasilitas di lapas dan rutan yang tidak sesuai dengan standar.
Baca: Jejak Langkah Fahmi, Keluarga Terpandang yang Menikahi Artis hingga Tersandung Kasus Suap Kalapas
"Menkumham juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok (23/7/2018), akan dilakukan pembersihan kepada fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia. Tadi pagi juga telah dilakukan instruksi kepada kalapas, karutan (kepala rutan) untuk menegakkan SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsi," ujar Puguh.
Puguh berharap kejadian di Lapas Sukamiskin bisa menjadi momentum pembenahan secara menyeluruh.
"Tentu ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dengan sebaik-baiknya terhadap penyelenggaraan tugas negara tugas fungsi di jajaran pemasyarakatan," tutur dia.
KPK sebelumnya menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas tambahan seperti AC, kulkas, hingga televisi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi menyuap Kepala Lapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.
Baca: Fuad Amin dan Wawan Tak Ada di Lapas saat OTT KPK, Berikut Kronologisnya
KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.
Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi di Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas, Dirjen PAS Sebut "Luar Biasa"