4.000 Kosmetik Ilegal Disita, Diantaranya Ada Produk Ternama
Ribuan kosmetik tanpa izin edar itu disita BBPOM dari outlet mal-mal yang ada di tiga wilayah tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menyita ribuan kosmetik ilegal karena tanpa izin edar, Senin (23/7/2018).
Kosmetik sitaan tersebut, di antaranya merupakan produk dari merek ternama.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani mengatakan, total sebanyak 4.914 produk dari 439 jenis kosmetik disita petugas dari pusat perbelanjaan atau mal di tiga wilayah, yakni Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Tengah.
Kosmetik yang diamankan, antara lain lipstik Revlon, pelembab bibir Vaseline, lipglos Naked, eyeshadow MAC dan Revlon, serta bedak Maybelline.
Selain itu, BBPOM juga menyita obat tradisional tanpa izin edar.
"Nilai keekonomian kosmetik yang disita mencapai Rp 127 juta," kata Syamsuliani saat konferensi pers bersama Polda Lampung, di kantor BBPOM, Senin (23/7/2018).
Menurut dia, ribuan kosmetik tanpa izin edar itu disita BBPOM dari outlet mal-mal yang ada di tiga wilayah tersebut.
"Jadi bukan di toko biasa ditemukan kosmetik tanpa izin edar ini, melainkan di mal yang notabene pembelinya menengah ke atas," ujarnya.
Syamsuliani pun mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak boleh didistribusikan ke masyarakat.
Karena itulah, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik yang tidak memilikiizin edar.
Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi CekBPOM di smartphone berbasis Android.
Aplikasi itu dirancang untuk melihat kandungan kosmetik, termasuk legalitasnya.
"Sebelum beli kosmetik perhatikan lebih dahulu kemasannya, label, izin edar, dan masa kedaluarsanya," katanya.
Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM, Tri Suyarto menambahkan, izin edar produk kosmetik bisa dilihat di label.