Wibawa Kemenkum HAM Jatuh Jika Tidak Ada Sanksi Bagi Terpidana yang Masukkan Barang Elektronik
Semua pelanggaran yang dilihat republik ini di lapas selama sepekan ini harus ditindaklanjuti dengan sanksi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEW.COM, BANDUNG - Ratusan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin memasukan barang-barang elektronik ke kamarnya.
Hal yang sama dilakukan terpidana umum di Rutan Kelas I Bandung.
Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utama menguras barang-barang elektronik dari kamar tahanan korupsi ini pada Minggu (22/7).
Hal yang sama, dilakukan Kepala Rutan Kelas I Bandung, Budiman.
Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmi Anwar menegaskan semua pelanggaran yang dilihat republik ini di lapas selama sepekan ini harus ditindaklanjuti dengan sanksi karena ada aturan dan sanksi yang mengatur.
"Lapas punya aturan yang disertai sanksi. Kemarin kan kita bisa melihat fakta pelanggaran-pelanggarannya. Artinya, pelanggaran itu harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi," ujar Yesmil via ponselnya, Jumat (27/7).
Baca: Pasrah Disidak Najwa Shihab, Terungkap Kondisi Sel Asli Nazaruddin di Lapas Sukamiskin
Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan mengatur sejumlah larangan.
Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.
Di huruf j, terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. Di huruf k, terpidana dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Semua larangan-larangan itu berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan, bisa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Sanksinya, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat dua berupa pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari dan bisa diperpanjang dua hari hingga pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilisi hingga pengurangan bebas bersyarat.
"Sanksinya harus dijalankan, justru aturan itu kekuatannya pada sanksi sehingga ada efek jera sehingga wibawa Kemenkum HAM sebagai lembaga negara selaku pembuat aturan tidak turun drastis dengan adanya kasus ini," ujar Yesmil.
Seiring perkembangan zaman, barang elektronik jadi kebutuhan sehari-hari. Ia mentolelir jika barang elektronik tersebut berada di dalam lapas dan dinikmati oleh para terpidana."Asal barang elektronik yang bisa diawasi dan punya fungsi informasi ya sah-sah saja, selama tidak di kamar tahanan," ujar Yesmil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.