Polhut KPH Kotabaru Temukan Kayu yang Diduga Hasil Penebangan Liar
Kayu tidak bertuan dengan bermacam ukuran ditemukan di pesisir pantai Desa Sungaipasir, Kecamatan Pulaulaut Tengah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Lebih kurang tujuh meter kubik meranti campuran atau kayu rimba campuran tidak bertuan ditemukan tim Polisi Kehutanan dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pulaulaut Sebuku, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Kayu tidak bertuan dengan bermacam ukuran ditemukan di pesisir pantai Desa Sungaipasir, Kecamatan Pulaulaut Tengah Kotabaru, beberapa hari tadi.
Diperoleh informasi, kayu diolah menjadi papan diduga hasil kegiatan penebangan liar hutan produksi, rencananya akan diangkut menggunakan kapal.
Salah satu tim anggota Polhut, KPH Pulaulaut Sebuku H Trubus membenarkan, kayu temuan rencana akan diangkut menggunakan kapal ke daerah seberang.
"Posisi kayu sudah di mulut sungai, tinggal diluncurkan," kata Trubus kepada banjarmasinpost.co.id melalui telepon genggamny, Sabtu (28/7/2018).
Menurut dia, menduga kayu tidak bertuan yang ditemukan pihaknya ketika melakukan operasi, kuat dari hasil kegiatan illegal loging. Karena kayu jenis MC bukan dari kebun, tapi dipastikan ditebang di area hutan produksi (HP).
Baca: Polres Aceh Selatan Sita Kayu 98 Batang Kayu Ilegal dan 3 Kubik Kayu
"Prediksi kami tidak mungkin ada kayu sejenis itu, kalau berasal dari kebun. Karena bisa dibedakan kayu kebun dengan kawasan hitam," jelasnya melalui telepon genggam.
"Kalau kayu kebun milik masyarakat, ya kami pasti akan bela," tambahnya.
Kayu berbagai ukuran di antaranya berukan 5x25 sentimeter dengan panjang empat meter telah diamankan ke kantor KPH Pulaulaut Sebuku.
"Sekarang sudah diamankan di gudang kantor KPH Pulaulaut Sebuku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.