Ketika Para Pejabat Berebut Mobil Dinas Mewah Bekas Pakai Anggota DPRD Sumut
Satu pejabat menguasai dua mobil operasional, termasuk jenis mewah, padahal seharusnya maksimum satu unit.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota legisatif tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas pelat merah. Sebanyak 95 mobil dinas yang semula digunakan anggota DPRD Sumut telah ditarik pihak Pemprov Sumut.
Persoalan justru muncul belakangan, sebab pejabat eselon aparatur sipil negara (ANS/PNS) terkesan rakus berebutan mobil bekas.
Satu pejabat menguasai dua mobil operasional, termasuk jenis mewah, padahal seharusnya maksimum satu unit.
Setelah 95 mobil ditarik dari legislatif oleh Pemprov Sumut, mobil-mobil itu harusnya sudah menjadi kendaraan operasional para pejabat eselon pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun yang terjadi, mobil dinas eks DPRD Sumut diduga dikuasai oknum aparatur sipil negara (ASN) pada beberapa SKPD.
Akibatnya, diperoleh informasi ada seorang pejabat 'rakus' menguasai dua sampai tiga unit mobil dinas.
"Ada empat mobil dinas bekas DPRD Sumut dikuasai oleh ASN, di antaranya satu orang mengamankan (menguasai) dua mobil sekaligus," kata seorang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) saat bertemu Tribun Medan, pekan lalu.
Temuan ini kali pertama disampaikan sumber, pegawai negeri pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sumut.
Ia mengungkap, setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD diberlakukan sejak 2 Juni 2017, seluruh mobil dinas--kecuali pimpinan dewan--dikembalikan ke pemerintah.
Baca: Jokowi Lihat Langsung Pembangunan Irigasi di Sumbawa Senilai Rp 225 Juta
Pemerintah daerah di tingkat Pemkab, pemko maupun pemprov melalui bagian aset akan mengambil, mendata dan mendistribusikannya kembali mobil tersebut kepada SKPD yang membutuhkan.
Kemudian pada September 2017 lalu, 95 unit mobil dinas eks anggota DPRD Sumut telah dipulangkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut.
Menurut sumber tadi, beberapa kepala dinas dan ASN berebut menguasai mobil dengan cara disimpan di rumah masing-masing.
Bahkan, beberapa pejabat menguasai mobil mewah seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil-mobil ini berbanderol di atas harga Rp 470 juta.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundang-undangkan pada 2 Juni 2017, anggota DPRD telah diberikan tunjangan transportasi, setara dengan biaya menyewa mobil.
Dari 100 orang anggota DPRD Sumut, 95 di antaranya tidak lagi menggunakan mobil dinas.
Sementara 5 unsur pimpinan DPRD masih mendapat fasilitas kendaraan dinas. Sebagai pengganti, anggoya DPRD mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Demikian juga tunjangan perumahan, anggota DPRD memperolehnya.
Baca: Mahfud MD: Sah-sah Saja Jika Ulama Masuk Jajaran Pemerintahan
Berdasarkan informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Sumut mencapai Rp 40 juta per bulan, dan tunjangan transportas i Rp 17,5 juta per bulan.
Ia memberikan bocoran ASN yang menguasai mobil eks anggota dewan bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Untuk memastikan kebenarannya, Tribun Medan lantas berkunjung ke Dinkes Sumut.
Pernyataan sumber tadi diamini Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Sumut Ardi Taufik.
Melalui Ardi, ASN yang menguasai mobil dinas eks anggota dewan masing-masing bernama Humala Marpaung dan Abusaha Limbong, yang menguasai dua unit mobil per orang.
"Benar yang bersangkutan menguasai dua mobil dinas DPRD Sumut," kata Ardi.
Dari data yang ia pegang, Humala Marpaung menguasai dua mobil, yakni Toyota Kijang Innova BK 1378 K dan Toyota Kijang Jantan BK 1254 H.
Sedangkan Abusaha Limbong menguasai dua unit mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1114 K dan BK 1160 J.
"Mereka cuma pakai satu mobil, sisanya tidak tahu, mungkin di rumahnya diletak," ujarnya.
Atas temuan ini, Ardi mengaku telah melayangkan surat kepada keduanya untuk segera memulangkan mobil-mobil tersebut.
"Kami sudah layangkan surat namun tidak dikembalikan, tetapi tidak tahu kenapa (belum dikembalikan). Mungkin bandel orangnya ini," ucapnya.
Menurut Ardi, Humala dan Abusaha tercatat sebagai staf pada Dinkes Sumut.
Baca: Jenazah Pendaki Gunung Rinjani, Siti Nur Lesmawida Diterbangkan ke Malaysia
Dahulunya, sepengetahuan Ardi, satu mobil yang dipakai Abusaha kini sebelumnya dipakai kepala dinas.
Namun belakangan, kepala dinas menyerahkan mobil itu untuk operasional.
"Dulu itu dipakai Kadis, tapi diserahkan ke Abusaha," ujarnya.
Saat dimintai keterangannya perihal penguasaan mobil dinas eks dewan, nada suara Humala Marpaung meninggi.
Ia membantah telah menguasai dua mobil dinas eks dewan sekaligus.
"Salah sambung ini. Enggak ada mobil aku pakai. Enggak, bos. Enggak ya, bos. Kau tahu apa bos," ucap Humala, saat dimintai keterangannya melalui sambungan telepon.
"Dapat dari mana nomor aku? Mana ada aku dapat mobil," tambahnya.
Kadis Kesehatan Pemprov Sumut Agustama berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Sumut, Ardi Taufik.
"Saya minta, dipenuhi. Kan, enggak semua SKPD minta. Yang pasti kami gunakan mobil untuk yang bersangkutan. Boleh dicek ke Indrapura dan RS Paru. Ada enggak di situ? Jadi jangan fitnah. Itu yang paling pantang bagi saya. Zaman sudah berubah, enggak ada zaman fitnah lagi," ucap Agustama.
Sesuai Kebutuhan
Agustama ketika dikonfirmasi mengaku tengah di Jakarta, menyebut ada empat mobil dinas eks dewan ditempatkan pada dinas kesehatan, seluruhnya dipakai oleh orang yang tepat.
Dari pengakuannya, keempatnya dipakai Kepala UPT RS Indrapura Aulia Sambas, Kasubbag TU RS Indrapura El Kadi, Kasubbag TU RS Khusus Paru Rusdi Rangkuti dan Kasi Penunjang Medik RS Khusus Paru Yanda.
"Saya mengajukan sesuai kebutuhan anggota saja. Dua mobil di Indrapura dan dua lagi di RS Khusus Paru. Coba cek ke sana. Jadi perlu saya jelaskan, tidak benar anggota saya di Dinas Kesehatan memiliki dua mobil sekaligus. Makanya ini perlu saya luruskan," ujarnya.
"Saya kepala dinas. Ngapain jumpai dia? Klarifikasi saja langsung sudah cukup. Saya yang bertanggung jawab di sini," ucapnya kembali saat ditanya lokasi ruang kerja Abusaha dan Humala.
Penelusuran Tribun ke RS Khusus Paru, Jalan Asrama No 18, Medan Helvetia, mobil Toyota Innova BK 1378 K yang merupakan satu dari 95 mobil eks dewan terparkir di sisi kanan gedung.
Menurut sekuriti mobil tersebut dipakai Kasubbag TU Rusdi Rangkuti bebepara bulan lalu. Pengakuan sekuriti, Rusdi sebelumnya mengendarai sepeda motor jika hendak bekerja.
Kabag Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Sumut Suryadi, memastikan 95 unit mobil dinas eks DPRD Sumut sudah diserahkan kepada SKPD.
"Sudah kami bagikan kepada seluruh SKPD yang membutuhkannya dan mengajukan ke aset daerah," ucap Suryadi.
Ia mengatakan setiap SKPD bisa mengajukan bila kekurangan mobil operasional, tergantung keperluannya. Mobil yang dibagikan kepada satu orang hanya satu.
"Satu orang satu mobil dinas, kalau pun ada lima mobil diajukan dinas atau lebih tetap satu orang satu," ucapnya. (ase/cr19)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Pejabat Berebut Mobil Dinas Mewah Bekas Pakai Anggota DPRD Sumut, Ada yang Kuasai 3 Unit