Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Para Pejabat Berebut Mobil Dinas Mewah Bekas Pakai Anggota DPRD Sumut

Satu pejabat menguasai dua mobil operasional, termasuk jenis mewah, padahal seharusnya maksimum satu unit.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketika Para Pejabat Berebut Mobil Dinas Mewah Bekas Pakai Anggota DPRD Sumut
Tribun Medan
Mobil dinas anggota dewan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota legisatif tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas pelat merah. Sebanyak 95 mobil dinas yang semula digunakan anggota DPRD Sumut telah ditarik pihak Pemprov Sumut.

Persoalan justru muncul belakangan, sebab pejabat eselon aparatur sipil negara (ANS/PNS) terkesan rakus berebutan mobil bekas.

Satu pejabat menguasai dua mobil operasional, termasuk jenis mewah, padahal seharusnya maksimum satu unit.




Setelah 95 mobil ditarik dari legislatif oleh Pemprov Sumut, mobil-mobil itu harusnya sudah menjadi kendaraan operasional para pejabat eselon pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Namun yang terjadi, mobil dinas eks DPRD Sumut diduga dikuasai oknum aparatur sipil negara (ASN) pada beberapa SKPD.

Akibatnya, diperoleh informasi ada seorang pejabat 'rakus' menguasai dua sampai tiga unit mobil dinas.

"Ada empat mobil dinas bekas DPRD Sumut dikuasai oleh ASN, di antaranya satu orang mengamankan (menguasai) dua mobil sekaligus," kata seorang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) saat bertemu Tribun Medan, pekan lalu.

BERITA TERKAIT

Temuan ini kali pertama disampaikan sumber, pegawai negeri pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sumut.

Ia mengungkap, setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD diberlakukan sejak 2 Juni 2017, seluruh mobil dinas--kecuali pimpinan dewan--dikembalikan ke pemerintah.

Baca: Jokowi Lihat Langsung Pembangunan Irigasi di Sumbawa Senilai Rp 225 Juta

Pemerintah daerah di tingkat Pemkab, pemko maupun pemprov melalui bagian aset akan mengambil, mendata dan mendistribusikannya kembali mobil tersebut kepada SKPD yang membutuhkan.

Kemudian pada September 2017 lalu, 95 unit mobil dinas eks anggota DPRD Sumut telah dipulangkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut.

Menurut sumber tadi, beberapa kepala dinas dan ASN berebut menguasai mobil dengan cara disimpan di rumah masing-masing.

Bahkan, beberapa pejabat menguasai mobil mewah seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil-mobil ini berbanderol di atas harga Rp 470 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas