Ketika Para Pejabat Berebut Mobil Dinas Mewah Bekas Pakai Anggota DPRD Sumut
Satu pejabat menguasai dua mobil operasional, termasuk jenis mewah, padahal seharusnya maksimum satu unit.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundang-undangkan pada 2 Juni 2017, anggota DPRD telah diberikan tunjangan transportasi, setara dengan biaya menyewa mobil.
Dari 100 orang anggota DPRD Sumut, 95 di antaranya tidak lagi menggunakan mobil dinas.
Sementara 5 unsur pimpinan DPRD masih mendapat fasilitas kendaraan dinas. Sebagai pengganti, anggoya DPRD mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Demikian juga tunjangan perumahan, anggota DPRD memperolehnya.
Baca: Mahfud MD: Sah-sah Saja Jika Ulama Masuk Jajaran Pemerintahan
Berdasarkan informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Sumut mencapai Rp 40 juta per bulan, dan tunjangan transportas i Rp 17,5 juta per bulan.
Ia memberikan bocoran ASN yang menguasai mobil eks anggota dewan bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Untuk memastikan kebenarannya, Tribun Medan lantas berkunjung ke Dinkes Sumut.
Pernyataan sumber tadi diamini Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Sumut Ardi Taufik.
Melalui Ardi, ASN yang menguasai mobil dinas eks anggota dewan masing-masing bernama Humala Marpaung dan Abusaha Limbong, yang menguasai dua unit mobil per orang.
"Benar yang bersangkutan menguasai dua mobil dinas DPRD Sumut," kata Ardi.
Dari data yang ia pegang, Humala Marpaung menguasai dua mobil, yakni Toyota Kijang Innova BK 1378 K dan Toyota Kijang Jantan BK 1254 H.
Sedangkan Abusaha Limbong menguasai dua unit mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1114 K dan BK 1160 J.
"Mereka cuma pakai satu mobil, sisanya tidak tahu, mungkin di rumahnya diletak," ujarnya.
Atas temuan ini, Ardi mengaku telah melayangkan surat kepada keduanya untuk segera memulangkan mobil-mobil tersebut.