Polda Sumut Tangkap Bandar Judi Kim Hongkong dan Togel Singapura Beromset Rp 40 Juta Per Hari
Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka didapati satu pucuk senjata jenis revolver rakitan beserta amunisinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi Kim Hongkong dan Togel Singapura dari dua lokasi di Tapsel dan Paluta.
Kasubdit Jahtanras DitKrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari bandar, juru tulis, sub agen, dan pengumpul rekab.
Maringan yang saat dijumpai di ruangannya mengaku pihaknya melakukan penggerebekan itu pada Kamis (26/7/2018).
"Untuk togel Singapura tersangka yang diamankan diketahui bernama Armdani (48) warga Padang Bolak, Paluta sebagai juru tulis," katanya.
Ia ditangkap di sebuah warung kopi pada Kamis (26/7/2018) pukul 16.00 WIB di lingkungan III Pasar Gunung Tua.
Dari Armadi, lanjut Maringan, turut diamankan barang bukti berupa, selembar rekapan togel singapura, dua lembar pasangan nomor keluar, uang tunai Rp 500 ribu, lima blok kupon togel singapura, hp merek nokia, dua buku tafsir mimpi, tiga pulpen, serta staples.
"Tersangka melakukan pekerjaan praktek judi jenis togel singapura dengan cara menerima pesanan melalui sms dan menulis kupon,"kata Maringan.
Sementara itu, untuk judi Kim Hongkong, ada tiga orang yang ditangkap masing-masing, Basrianto (33) warga Kecamatan Muara, Tapsel yang berperan sebagai bandar.
Lalu Doner (34) warga Jalan Padang Matinggi, Padang Sidempuan yang berperan sebagai pengumpul rekap, serta Maoldon (42) Warga Somel Kecamatan Angkola yang berperan sebagai sub agen.
Ketiganya ditangkap, pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 22.15 WIB, di Desa Garonggang Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
Dari ketiga tersangka, sambung pria dengan melati dua dipundaknya ini, turut diamankan barang bukti berupa 24 lembar rekapan togel Kim Hongkong, 35 blok kupon, 1 buah hekter, uang tunai Rp 1.070.0000, tiga pulpen, dua kalkulator, 8 set kertas rekapan togel, tiga buku, senpi jenis Revolver rakitan, enam butir amunisi, tiga handphone, serta dua dompet.
"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka didapati satu pucuk senjata jenis revolver rakitan beserta amunisinya. Saat di interogasi, tersangka berterus terang mengakui perbuatannya dengan melakukan pekerjaan judi togel singapore dan Kim hongkong dengan omzet Rp 40 juta setiap putaran," kata Maringan. (Akb/tribun-medan.com)