Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Mengaku Tolak Tawaran Agus
Rabu (1/8/2018) penyidik pidana khusus (pidsus) memeriksa Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu demi satu anggota DPRD Surabaya diperiksa Kejari Tanjung Perak terkait dugaan korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada 2016.
Rabu (1/8/2018) penyidik pidana khusus (pidsus) memeriksa Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan.
Politisi Partai Gerindra ini datang ke kantor Kejari Tanjung Perak sekira pukul 10 WIB.
Tanpa ditemani siapapun, dia lalu masuk ke ruangan pidsus yang ada di lantai dua. Di dalam ruangan itu, dia diperiksa selama hampir empat jam.
Usai pemeriksaan, raut muka Dharmawan tetap tenang dan bisa menjawab pertanyaan awak media.
“Ini saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini (Jasmas),” jelasnya.
Dia mengaku dicecar lebih dari 20 pertanyaan seputar kasus ini (jasmas). Dia ditanya penyidik seputar mekanisme pencairan dana hibah dari jasmas.
Sesuai mekanisme, untuk mendapatkan jasmas, warga mengajukan proposal ke dewan. Setelah itu, Pemkot Surabaya akan memverifikasi permohonan.
Dari permohonan itu, tiap anggota dewan punya plafon tak lebih dari Rp 1 miliar.
“Kalau wakil ketua plafonnya antara Rp 3-4 M. Yang pasti, setelah pencairan, saya tak tahu dana mengalir ke mana saja,” tegas pria yang disapa Aden ini.
Terkait munculnya kasus ini, Aden menceritakan, awalnya dia bertemu seseorang bernama Agus di ruangannya di DPRD Kota Surabaya.
Agus lantas menawarkan pengadaan terop di beberapa RT dan RW di Surabaya.
Namun, tawaran itu, kata Aden, dia tolak. Sebaliknya, dia meminta agar Agus menawarkan terop tersebut kepada RT yang membutuhkan terop.
“Saya tidak kenal itu yang namanya Agus. Kenal ya waktu di DPRD Surabaya. Sekali lagi saya tidak tahu itu (dugaan korupsi Jasmas),” paparnya.