Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Mengaku Tolak Tawaran Agus
Rabu (1/8/2018) penyidik pidana khusus (pidsus) memeriksa Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan.
Editor: Sugiyarto
Sedangkan Kasi Intel Kejari Perak, Lingga Nuarie menuturkan, pemeriksaan Dharmawan untuk menambah bukti dan keterangan seperti halnya pemeriksaan pada beberapa anggota dewan lain.
“Ini (pemeriksaan) untuk menambah bukti,” urainya.
Mengenai kasus ini, dia menegaskan saat ini sudah masuk penyidikan umum. Dengan begitu, kejari sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan status tersangka.
“Untuk berapa nilai kerugian masih belum kami pastikan. Kami masih lakukan pendalaman,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa ratusan ketua RT dan RW se-Surabaya. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan pejabat Pemkot Surabaya dan pihak swasta.
Dugaan Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.