Mengimpor Bawang Bombay Mini dan Dijual Sebagai Bawang Merah, 10 Importir Di-blacklist
Kementerian Pertanian telah memasukkan 10 importir bawang ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kementerian Pertanian telah memasukkan 10 importir bawang ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Hal itu dikarenakan 10 importir tersebut bermain-main dengan mengimpor bawang bombay mini dan dijual sebagai bawang merah di pasar Indonesia.
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi menuturkan sudah ada 10 perusahaan pengimpor bawang yang sudah di-blacklist.
"Ada 10 perusahaan yang kami blacklist," ucapnya saat mendampingi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di Brebes, Rabu (1/8/2018).
Bawang bombay mini yang disamarkan itu memiliki ciri- ciri bentuk mirip bawang merah lokal. Importir pun menjualnya dengan harga pasaran bawang merah, padahal harga perkilogram bombay mini itu lebih murah sehingga mereka meraup untung besar.
"Ada 10 (importir bawang) yang mencoba bermain- main dengan kami. Mereka tidak boleh membuat perusahaan baru untuk mengakali pemerintah. Tidak ada ruang untuk itu," kata Mentan Amran.
Selain itu, Amran juga menegaskan bahwa 10 perusahaan itu tidak boleh berbisnis pertanian di Indonesia.
Pihaknya tidak akan pandang bulu bagi pihak yang bermain- main dengan bisnis produk pertanian.
"Kalau mempermainkan nasib rakyat kecil. Jangan berkeliaran di sektor pertanian. Bisnis mereka akan kami tutup," tandasnya.
Ia mengatakan menggaet Dirut Perum Bulog, Budi Waseso untuk berduet memberantas mafia pangan.
"Kami sepakat memberantas mafia pangan. Makanya kami menggaet orang yang anti-mafia, yakni Pak Buwas (panggilan Budi Waseso). Ini duet maut untuk memberantas mafia pangan di republik ini," tutur Amran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Mei 2018 lalu, di Brebes dan sejumlah wilayah lain ditemukan bawang bombay yang mirip dengan bawang merah.
Para petani menyebutnya bawang merah impor ilegal lantaran bentuknya tidak sesuai ketentuan dengan peraturan bawang merah impor.
Jika sesuai aturan pemerintah, bawang bombay impor tersebut harus memiliki diameter umbi lebih dari lima sentimeter.