Ditangkap Karena Kasus Pungli, ASN Ini Ternyata Mengantongi Narkoba
Ia mengatakan, Gp ditangkap anggotanya di sekitar Jalan D.I. Panjaitan, Bangkinang Kota, Sabtu siang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kampar berinisial HE alias Gp meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kampar.
Ia ditahan sejak Sabtu (4/8/2018) sore.
Informasi yang beredar melalui media sosial dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Bangkinang Kota, Gp ditahan terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Informasi ini bukan tanpa alasan.
Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang
Pasalnya, Gp termasuk staf yang diduga terlibat dalam perekrutan sejak 2016 tersebut.
Apalagi, atas permintaan Bupati Kampar, Polres sedang menangani dugaan pungli RTK setelah mendapat data dari Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri membenarkan dilakukan penahanan terhadap Gp ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8/2018).
Ia mengatakan, Gp ditangkap anggotanya di sekitar Jalan D.I. Panjaitan, Bangkinang Kota, Sabtu siang.
Fajri menyebutkan Gp menghadapi tiga kasus dalam waktu bersamaan, yakni, penipuan proyek, pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dan narkoba.
Sebelumnya, Gp telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pada Dinkes.
Fajri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gp karena mangkir pada panggilan pertama setelah berstatus tersangka.
"Kita takut nanti yang bersangkutan (Gp) melarikan diri. Makanya kita lakukan penangkapan," kata Fajri, Minggu (5/7/2018). Saat ditangkap, ternyata Gp kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di kantongnya.
"Jadi, (kasus) narkobanya dulu yang dimajukan (ditangani pertama)," imbuhnya.
Fajri menyatakan, kasus dugaan penipuan proyek tetap berlanjut. Begitupun dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sejak 2016. Jika kasus penipuan proyek sudah naik ke tahapan penyidikan dengan ditetapkannya Gp sebagai tersangka, namun pungli RTK masih di tahap penyelidikan.