Mensos Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Gempa Terpenuhi
Pemerintah memberikan penguatan dan pendampingan penanganan Gempa di Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Menteri Sosial Idrus Marham mengungkapkan pemerintah terus memberikan penguatan dan pendampingan penanganan gempa Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kendali dalam penanganan bencana alam gempa bumi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov NTB. Sementara pemerintah pusat khususnya Kementerian Sosial memberikan pendampingan dan penguatan," katanya kepada wartawan usai meninjau Posko Induk di Kecamatan Tanjung, yang berlokasi di depan Kantor Kabupaten Lombok Utara, Selasa (7/8/2018).
Penguatan dan pendampingan ini, lanjutnya, adalah memastikan pemda dapat melakukan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Yakni kebutuhan permakanan, kebutuhan tempat tinggal sementara berupa tenda-tenda dan layanan dukungan psikososial.
Mensos menjelaskan untuk pemenuhan kebutuhan makan pengungsi dan warga terdampak gempa telah didirikan empat Dapur Umum di Kabupaten Lombok Utara.
Kemensos juga menyerahkan 3.000 paket sembako bantuan Presiden tahap pertama dari rencana 10 ribu paket sembako.
Dapur Umum disiapkan untuk pengungsi, warga dan relawan yang berada di posko pengungsian dan sekitarnya.
Sedangkan sembako disalurkan untuk menjangkau warga yang bertahan di medan yang sulit atau berada di lingkungan sekitar rumah mereka dan masih bisa memasak untuk keluarganya.
“Kami bisa memahami sebagian masyarakat ingin bertahan di dekat rumah, maka sembako kami bagikan untuk bisa dikelola oleh warga," katanya.
Ditambahkannya, sejumlah dapur umum dari berbagai elemen masyarakat juga didirikan di beberapa titik.
Mensos mempersilakan dapur umum yang dikelola swadaya berjalan memberi layanan, sementara Kemensos akan membantu memenuhi bahan pangannya.
Mensos menambahkan, untuk mengamankan kebutuhan pangan warga, ia mendorong bupati dan wali kota menerbitkan Surat Keputusan Tangap Darurat untuk mengeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 100 ton.
Sementara di tingkat provinsi, Gubernur dapat mengeluarkan SK untuk mengeluarkan CBP hingga 200 ton.
Apabila CBP tersebut telah digunakan maka untuk keperluan di atas 200 ton dapat dikeluarkan oleh Mensos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.