Hari Ini, MK Putus Perkara Perselisihan Pilkada Rote Ndao
perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao disidangkan bersama dua perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang lain
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Kamis (9/8/2018).
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (26/7) lalu, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao disidangkan bersama dua perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang lain.
Baca: Pemohon Sengketa Pilkada Kabupaten Lahat Yakin MK Tak Hitung Selisih
Dalam siaran pers MK yang diterima Tribunnews.com, perkara ini masing-masing diajukan oleh Bima Theodorianus Fanggidae-Ernest Zadrak Pella untuk nomor perkara 14/PHP.BUP-XVI/2018.
Jonas Cornelius Lun-Adolfina Koamesakh untuk nomor perkara 22/PHP.BUP-XVI/2018, dan Messkah Nitanel Nunuhitu-Samuel Conny Penna untuk nomor perkara 23/PHP.BUP-XVI/2018.
Diketahui, bahwa pemohon perkara 14/PHP.BUP-XVI/2018 dan 22/PHP.BUP-XVI/2018 memberikan kuasa kepada Advokat yang sama.
"Dalam sidang tersebut, Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum kedua pemohon mengungkapkan bahwa telah terjadi pembagian uang oleh kepala desa kepada setiap pemilih," tertulis dalam siaran pers tersebut.
"Seorang saksi mengungkapkan bahwa perangkat desa telah diancam agar memilih pasangan pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao ini," masih tertulis di siaran pers itu.
Bima dan Ernest selaku paslon nomor urut 4 mengungkapkan suara pemohon telah mengalami pengurangan di Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Barat Daya, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Selatan, DAN Kecamatan Tengah.
Pemohon juga menduga adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di Desa Oeledo Kecamatan Pantai Baru yang melibatkan perangkat desa.
Selain itu, Pemohon juga menduga paslon nomor urut 3 (pihak terkait) Paulina Haning Bulludab Stefanus M. Soek, telah mengerahkan sejumlah Apatur Sipil Negara (ASN) dan menggunakan fasilitas pemerintah berupa kendaraan dinas demi kepentingan pemilihan.
Senada dengan itu, Jonas dan Adolfina selaku paslon nomor urut 1 serta Messkah dan Samuel selaku paslon nomor urut 2 menduga bahwa paslon nomor urut 3 didukung oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan kedua Pemohon karena calon nomor urut 3 merupakan istri dari Petahana.
"Pemohon menduga pihak terkait memberikan sejumlah uang pada kepala. Desa Dalek Esa dengan dalih bantuan bencana alam tanpa Surat Keterangan Bupati dan kuitansi yang sah," dijelaskan dalam siaran pers.
Terdapat pula dugaan berupa penggelembungan suara yang dilakukan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, yang diketahui pula menjabat sebagai Sekda Kabupaten Rote Ndao.
Baca: Selesai Temui SBY, Prabowo Sebut soal Sandiaga Cawapres Masih Musyawarah
Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), tapi tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri.
Diketahui, persidangan panel 3 ini akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.