500 Suami di Sikka Lakukan Hubungan Seks Sejenis, Rata-rata Kalangan Berpendidikan
Kementerian Kesehatan RI mengestimasi angka mengejutkan 500 laki-laki di Kabupaten Sikka, Pulau Flores melakukan hubungan seks menyimpang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE- Perilaku seks menyimpang tidak lagi dianggap tabu.
Kementerian Kesehatan RI mengestimasi angka mengejutkan 500 laki-laki di Kabupaten Sikka, Pulau Flores melakukan hubungan seks, laki seks laki (LSL) atau man seks man (MSM).
“Saya juga terkejut ketika orang Depkes menyebut angka ini dalam pertemuan tahun 2010 di Hotel Pelita. Saya tidak tahu cara mereka menghitungnya,” kata Pengelola Program KPAD Sikka, Yuyun Baitanu, dan Sekretaris KPAD Sikka,Yohanes Siga, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (10/8/2018) di Sekretariat KPAD Sikka.
\Berdasarkan estimasi itu, demikian Yuyun, pihaknya melakukan pemetaan pada tahun 2015 menemukan angka 85 orang laki-laki.
Pemetaan terbaru di bulan Mei 2018 mendapati sekitar 30-an orang lak-laki beperilaku LSL menyebar pada tujuh dari 21 kecamatan di Sikka.
Yuyun menyebut LSL atau MSM beda dengan kaum gay atau kelompok waria.
Mereka memiliki keluarga, istri dan anak-anak, namun mempunyai pasangan yang lain selain istrinya.
Kaum LSL, kata Yuyun, juga merupakan kelompok ‘elite’ berpendidikan dan dari beragama profesi yang terpandang.
“Kadang orang bilang ini gaya hidup. Tapi perilaku menyimpang ini yang mengerikan. Kita di kota kecil. Mereka punya istri , tapi punya pasangan yang lain di luar,” ujar Yuyun.
Yuyun, menyebutkan perilaku kelompok LSL sangat tertutup, sehingga sulit diintervensi dengan program dari KPAD Sikka.
“Mereka sangat tertutup, begitu ketahuan mereka segera menutup diri, menghindari atau pindah domisili,” imbuh Yuyun.
Sementara itu, homo seks berpotensi terkena virus HIV karena melakukan anal seks.
Ini bisa membuat kulit penis terluka dan bisa virus masuk lewat darah yang sudah terkena luka saat melakukan anal.
"Mengapa homo seks juga masuk dalam kategori potensi HIV, karena seorang homo seks yang sudah terinveksi HIV akan menularkan virus itu ke teman seksnya itu, yaitu sesama jenis. Kalau kulitnya sudah luka otomatis virus melalui darah cepat masuk melalui kulit yang sudah luka," jelas Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Kupang, Agustinus Quintus Bebok, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan, selain homo seks ada juga kelompok lesbian di Kota Kupang yang menjadi penyumbang HIV.
"Ada kelompok mamud dan cewe-cewe. Kalau lihat laki-laki mereka cuek saja. Tapi kalau sesama perempuan mereka paling suka," ujarnya.
Agustinus Bebok, mengatakan, virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman.
Selain itu virus HIV tidak menular melalui penggunaan alat makan yang sama, kamar mandi yang sama, berpelukan.
"Virus HIV menular melalui hubungan seks beresiko, jarum suntik yang terkontaminasi, darah, air susu ibu yang sudah terinveksi virus HIV. Jadi sekali lagi virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman," tegasnya.
Ia mengatakan, di Kota Kupang sampai pada tahun 2017 terdapat 1.176 orang sudah terinveksi HIV.
Terbanyak adalah laki-laki.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan bahwa orientasi seksual homoseksual dan biseksual sebagai orang dengan masalah kejiwaan.
Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko atau rentan mengalami gangguan jiwa.
Homoseksualitas didefinisikan sebagai ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama, meliputi lesbian dan gay.
Biseksualitas adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.
Sementara itu, transeksualitas merupakan gangguan identitas jenis kelamin berupa hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya dan ingin mendapat terapi hormon dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Kelompok transeksual ini menurut para dokter kedokteran jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
ODGJ diartikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi untuk timbulnya gangguan kejiwaan pada seseorang, di antaranya genetik, psikologi, faktor saraf, sosial, budaya, dan spiritualitas.
Untuk itu, ODMK disebutkan berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial untuk mengurangi risiko menjadi orang dengan gangguan jiwa.(POS-KUPANG.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.