Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Gabungan Tangkap Boat KM Sazran asal Tapanuli Tengah

Boat diduga menangkap ikan menggunakan alat bantu kompresor yang dilarang undang-undang di kawasan Pulau Panjang, Singkil Utara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tim Gabungan Tangkap Boat KM Sazran asal Tapanuli Tengah
Serambi/de
Boat asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditangkap tim gabungan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Polsek Singkil Utara, Posramil Singkil Utara, di kawasan Pulau Panjang, Kamis (9/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Tim gabungan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Polsek Singkil Utara dan Posramil Singkil Utara menangkap boat KM Sazran asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (9/8) sekitar pukul 02.00 WIB pagi.

Boat diduga menangkap ikan menggunakan alat bantu kompresor yang dilarang undang-undang di kawasan Pulau Panjang, Singkil Utara.

Petugas juga mengamankan enam nelayan, barang bukti kompresor, selang, ikan serta tripang serta barang bukti lainnya ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.

“Tim gabungan menangkap enam nelayan dan boatnya karena menangkap ikan menggunakan alat bantu yang dilarang undang-undang,” kata Chazali ST, kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Enam nelayan yang diamankan yakni Rahmaddin Zega (kapten kapal), Salman Alfarizi (penyelam) dan Rinus Lase (penyelam).

Kemudian anak buah kapal masing-masing, Mhd Taufiq, Arfan dan Azwar Zega. Semuanya asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca: Kementerian PUPR Rampungkan Rekonstruksi Pasca Gempa Aceh Tahun 2016

Menurut Chazali, penggunaan kompresor tidak dibenarkan sesuai Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Berita Rekomendasi

“Penjelasan Pasal 9 ayat 1 alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk sumber daya ikan di antaranya jaring trawl atau pukat harimau dan/atau kompresor. Ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” jelas Chazali.

Penangkapan tersebut kata Chazali, berkat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan.

Bukan tanpa alasan Pemerintah melarang penggunaan kompresor sebagai alat bantu menyelam menangkap ikan. Sebab membahayakan keselamatan si penggunanya.

Hal ini dialami Salman Alfarizi dan Mhd Taufiq dua tersangka pengguna kompresor saat menyelam menangkap ikan yang diamankan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Kamis (9/8).

Dua warga asal Tapanuli Tengah mengalami cacat kaki permanen akibat menyelam menggunakan kompresor.

“Kaki aku kram saat menyelam pakai kompresor. Tidak bisa normal lagi,” katanya. Menurut Taufik, kakinya keram terjadi saat menyelam menggunakan kompresor di dasar laut.

“Tidak bisa lagi bergerak, kemudian ditarik kawan,” ujarnya. Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali, ST mengatakan, nelayan yang jadi korban akibat menyelam menggunakan kompresor cukup banyak.

Sehingga pihaknya melakukan tindakan hukum bagi para pengguna, setelah sebelumnya intens melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaannya.(de)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas