Ditahan Kasus Curas, Kenyot Terpaksa Menikahi Laras di Mapolsek Kasihan Bantul
Seorang tahanan kasus curas, Rn alias Kenyot (22) warga Mantrijeron, kota Yogyakarta melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaan hatinya
Editor: Sugiyarto
Sementara itu, Kapolsek Kasihan, AKP Yohanes Tarwoco Nugroho SH, mengaku turut senang bisa memfasilitasi berlangsungnya pernikahan salah satu tahanan di Mapolsek yang ia pimpin.
Menurutnya, setiap tahanan berhak untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan itu bisa terlaksana karena ada permohonan yang datang dari orangtua kedua mempelai.
"Kedua orang tua mempelai datang ke Polsek dan meminta difasilitasi acara ijab kabul, ya kami fasilitasi," terangnya.
Ia mengungkapkan, Rn alias kenyot merupakan tahanan kasus 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada April 2018.
Dalam kasus tersebut, kenyot menodongkan senjata jenis clurit kepada korban, Bilqis Luthfiana Sani Bahari (24) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul di daerah Gunungsempu, Bantul.
Ia meminta paksa telepon selular milik korban seharga Rp6,6 juta.
Akibat perbuatannya Kenyot terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Kasus ini masih kami selidiki, karena ada dugaan Rn ini terlibat kasus serupa di Mantrijeron, Yogya dan Sewon, Bantul," terang Kapolsek.(TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.