Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Diminta Transparan Tangani Dugaan Hilangnya Sebagian Barang Bukti Narkoba Kasus Vladimir

Atas dugaan tersebut, polisi berinisial AS tersebut harus menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Denpasar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aparat Diminta Transparan Tangani Dugaan Hilangnya Sebagian Barang Bukti Narkoba Kasus Vladimir
Tribun Bali / Widyartha Suryawan
Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (44) ditangkap oleh petugas Polsek Kuta atas kasus kepemilikan narkotika jenis kokain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian diminta transparan dalam menangani kasus dugaan hilangnya sebagian barang bukti narkoba dari tersangka WNA asal Rusia Rybnokov Vladimir Aleksandrovich, (44).

Atas dugaan tersebut, polisi berinisial AS tersebut harus menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Denpasar.

Berdasarkan surat perintah Kapolresra Denpasar tertanggal 1 Agustus 2018, tertulis Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo memerintahkan AS menjadi Pama Si Propam Polresta Denpasar dalam rangka pemeriksaan Si Propam.

Kasus Vladimir Aleks pun sudah dilimpahkan dari penyidik kepolisian Polsek Kuta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Dari total lima paket barang bukti kokain seberat 4 gram yang diamankan dari tersangka, dua klip di antaranya dan buku bacaan Rusia tempat menaruh paket diduga hilang.

Baca: Warga Rusia yang Beli Video Porno Anak dengan Perempuan Dewasa Kini Diburu Polisi Indonesia

Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meilai oknum polisi yang diduga menghilangkan barang bukti narkoba di Bali harus ditindak tegas. Menurut Neta, kasus hilangnya barang bukti narkoba ini bukan yang pertama.

“Beberapa tahun lalu di PN Jakbar pernah ada kasus barang bukti narkoba yang ada di pengadilan ternyata tepung sehingga pengacara terdakwa mengatakan, pengadilan harus membebaskan terdakwa dari tuduhan sebagai bandar narkoba,” ujar Neta, Senin (13/8/2018).

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, terdakwa saat itu ditangkap polisi karena membawa tepung dan membawa tepung bukanlah tindak pidana. Kasus ini kemudian menghilang.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Polri tentang betapa buruknya mentalitas oknum aparatur. Mereka nekat menjadi tikus yang melenyapkan barang bukti. Padahal pencurian terhadap BB itu berdampak luas. Yakni tersangka bisa bebas,” tuturnya.

Ia mengatakan, hilangnya BB menunjukkan buruknya sistem kerja Polri.

“Bisa juga ada upaya memperkaya diri oknum tertentu mengingat harga barang bukti itu cukup mahal. Sebab itu oknum Kanit Reskrim itu tak hanya cukup dicopot dari jabatannya. Tapi dia harus dipecat dari polisi dan kemudian dikenakan hukuman berlapis,” tuturnya.

Menurut Neta, oknum itu juga patut dicurigai sebagai bagian dari sindikat narkoba untuk membebaskan tersangka karena hilangnya BB sebagai alat bukti.

“Oknum Polisi seperti ini bahkan harus dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera dan oknum polri yang bermain main dengan narkoba akan berpikir ulang melakukannya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas