Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Keseharin Oknum Pegawai Rutan yang Diamankan Densus 88 Mabes Polri

Lud selama satu tahun lebih tidak pernah masuk kantor, hanya menggeluti pengembangan tanaman hidroponik yang dilakukannya di depan rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Keseharin Oknum Pegawai Rutan  yang Diamankan Densus 88 Mabes Polri
Tribun Kalteng/Fathurahman
Tanaman Hidroponik di depan rumah Lud (45) Sipir Rutan Palangkaraya yang diamankan Densus 88 Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribun  Kalteng Fathurahman


 TRIBUNNEWS.COM,  PALANGKARAYA - Sosok Lud (45) pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang ditangkap Densus 88 Senin (13/8/2018), dikenal warga sekitar rumahnya di Jalan Rajawali Gang Rukun, sebagai orang tua yang sehari-harinya hanya mengurusi tanaman hidroponik yang ada di depan rumahnya.

Lud selama satu tahun lebih tidak pernah masuk kantor, hanya menggeluti pengembangan tanaman hidroponik yang dilakukannya di depan rumahnya.

Pantauan di depan rumah Lud, tanaman sayur hidroponik menggunakan paralon yang dikembangkannya tersebut sudah siap dipetik dan kabarnya hasil tanaman itulah yang selama ini dipakainya untuk menghidupi keluarganya.

"Yang saya tahu memang dia ketika jarang masuk kantor kemudian selama hampir dua tahun ini mengembangkan tanaman hidroponik yang ada di depan rumahnya," ujar Ruli tetangganya, Selasa (14/8/2019).

Polda Kalteng kabarnya juga mengamankan istri Lud untuk dimintai keterangan seputar kegiatan suaminya selama ini ketika tidak aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai sipir lapas.

Baca: Seorang Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Asal Pontianak Meninggal Dunia di Mekkah

"Ya, yang dimankan pasutri, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sekdaprov Kalteng , Fahrizal Fitri mengatakan, dua ASN tersebut yakni Lud dan Istrinya sudah melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur sipil negara sehingg sanksi tegas akan mengancam keduanya.

"Ya, itu pelanggaran berat, karena mereka berdua adalah ASN di Kalteng, yakni guru sekolah dasar dan pegawai rutan, tentu jika terbukti akan diberikan sanksi pemecaatan.," ujarnya lagi.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas